Metroterkini.com - Marhan (58) salah seorang petani warga Desa Sialang Dua Dahan, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau ini 'menjerit' atas peristiwa yang dia alami.
Pasalnya, dirinya bingung atas kasus yang menimpanya berupa dugan penipuan oleh oknum karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial Rk. Padahal, kasus dugaan penipuan yang di alami Marhan telah dia laporkan ke Polres Inhu.
"Sampai saat ini saya masih dibuat bingung. Mengapa kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh oknum karyawan BRI itu belum menunjukan titik terang. Mengapa oknum karyawan BRI itu tidak ditahan. Ada apa ini," kata Marhan kepada awak media, Jumat 13 November 2020.
Yang lebih membuat Marhan semakin tidak mengerti, bahwa Rk yang diduga sebagai dalang dugaan penipuan itu tidak ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi malah anaknya Marhan atas nama Sumardi (35) yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah dia melaporkan kasus tersebut ke Polres Inhu.
Sementara itu, anak Marhan lainnya, Tuyatno (31) didampingi kuasa hukumnya, Dody Fernando, SH., MH kepada awak media belum lama ini menuturkan, kalau dirinya menduga telah dipermainkan atau adanya dugaan kong kalikong, antara penyidik Polres Inhu dengan oknum karyawan BRI, Rk yang diduga telah melakukan penipuan terhadap orangtuanya.
"Oknum karyawan BRI atas nama Riki Saputra itu diduga sudah membuat dokumen palsu untuk menipu ayah saya. Dugaan penipuan itu dengan tujuan untuk mencairkan pinjaman bank, yang bekerjasama dengan abang saya, Sumardi," beber Tuyatno.
Tuyatno mengaku tahu perkembangan kasus ini. Sebab, dirinya sering memenuhi permintaan orangtuanya agar mendampingi ke Polres Inhu terkait perkembangan proses kasus dugaan penipuan di Satreskrim Polres Inhu.
Bahkan, lanjut, Tuyatno, sebelum dilakukan pelaporan resmi oleh ayahnya, dirinya dan oknum karyawan BRI itu pernah bertemu di suatu tempat makan di wilayah Rengat dan didampingi penyidik Polres Inhu.
"Tidak perlu membuat laporan polisi tersendiri untuk Riki Saputra. Karena sudah satu alur ceritanya dengan Sumardi (oknum yang diduga terlibat-red). Besok kami gelar perkara untuk menetapkan Riki Saputra," kata Tuyatno, meniru ucapan penyidik Polres Inhu kepadanya.
"Yang digadaikan kebun kelapa sawit oleh ayah saya ke Bank BRI. Tapi mengapa foto kebun karet yang di foto oleh Riki Saputra. Seharusnya kan kebun kelapa sawit bukan kebun karet. Apakah ini dibenarkan," kata Tuyatno menambahkan.
Dalam dari pada itu, kuasa hukum Tuyatno, Dody Fernando, SH,. MH menambahkan, terkait masalah Marhan, pidana umumnya untuk oknum karyawan BRI, Riki Saputra, bisa di kenakan pasal 56 KUHP, yang turut serta atau membantu tindak pidana.
Kemudian penyidik juga harus meneliti atas kasus penipuan ini. Karena kalau di lihat dari kronologisnya ada melawan hukum didalam proses pencairan kredit tersebut.
"Bisa di lihat dari agunan kebun kelapa sawit yang di gadaikan tapi yang di foto kebun karet orang lain yang di foto oleh oknum karyawan BRI itu. Berarti disini ada itikat tidak baik, sebelum pinjaman itu di cairkan. Kemudian kredit itu bermasalah di akhir-akhir ini," tegas Dody.
Dody menambahkan, bahwa BRI itu merupakan BUMN dan apa yang di lakukan oleh Riki Saputra sebagai tindak pidana korupsi. Dengan menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan negara.
Lain pihak, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP I Komang Aswatama kepada awak media mengatakan, pihaknya masih menindaklanjuti kasus yang di laporkan Marhan.
"Masih terus di proses. Bahkan, kami saat ini sudah menemukan bukti-bukti baru," kata dia.
Namun, Kasat belum mau berkomentar lebih jauh, terkait laporan Marhan, dapat mengarah pada tindak pidana khusus.
"Materi penyelidikan tidak pantas saya beberkan. Yang jelas, kasus tersebut masih terus di proses," ujarnya. [wa]