Metroterkini.com - Seorang pengusaha reklame yang juga pimpinan CV Riau Bersatu, ditangkap polisi karena menebang pohon pelindung di Kota Pekanbaru. Tak hanya pengusaha reklama empat orang lainnya juga ditangkap karena diduga menebang 83 pohon pelindung di median.
Penebangan pohon di median jalan Tambusai atau jalan Nangka Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu mendapat sorotan semua kalangan, sehingga para pelaku dan pemilik reklame kini ditahan polisi.
"Kita sudah melakukan penahanan tersangka utamanya inisial TFG alias Tomi (49). Kini sudah dilakukan penahanan," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/11/2020).
Arry mengatakan Tomi diduga menyuruh empat tersangka lainnya melakukan penebangan pohon lindung di Jalan Tuanku Tambusai. Empat orang pemotong 83 batang pohon pada Oktober lalu itu telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu.
Mereka yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah JW, MA, RA dan RP. Mereka kemudian mengaku kalau disuruh oleh Tomi.
"Dari keterangan tersangka JW dan MA, mereka menerangkan yang menyuruh atau memerintahkan langsung untuk melakukan penebangan pohon yang ada di Jalan T Tambusai adalah tersangka TFG alias Tomi, selaku pimpinan CV Riau Bersatu," ujar Arry. [**]