Metroterkini.com - Dua pembesuk napi Rutan Klas IIB Ponorogo, SR (25) dan DP (19) kepergok menyelundupkan pil dobel l atau pil koplo. Obat terlarang itu dimasukkan ke botol shampo. Akhirnya, DP warga Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan Ponorogo, ditetapkan tersangka.
Kasat Narkoba Polres Ponorogo AKP Deni Fahrudianto menjelaskan DP kepergok membawa 180 gram pil double L dalam bentuk serbuk saat digeledah Petugas Pintu Utama (P2U) Rutan Ponorogo.
"Awalnya Jumat (6/11) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, petugas Rutan mengamankan seorang pengunjung yang berpura-pura mengantarkan barang dan makanan kepada napi," jelas Deni kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).
Deni menambahkan saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung, ditemukan satu buah botol shampo yang d idalamnya ada plastik berisi pil dobel L dalam bentuk serbuk.
"Selanjutnya setelah dilakukan serah terima orang dan barang bukti dari pegawai Rutan Ponorogo ke anggota Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengamankan DP dan satu rekannya SR," terang Deni.
Menurut keterangan keduanya, lanjut Deni, DP disuruh rekannya berinisial DN untuk mengantarkan pesanan pil dobel L ke salah satu penghuni Rutan Ponorogo, berinisial AG.
Untuk mengelabui petugas, DN pun menggerus pil double L dan dimasukkan ke botol plastik shampo berukuran 700 ml.
"Karena Diki ini residivis baru beberapa bulan keluar dari lapas dengan kasus pil dobel L. Lantas saat disuruh mengantarkan pesanan tersebut dia mengajak temannya, SR yang punya KTP," imbuh Deni.
SR pun dijanjikan upah pil double L sebanyak 40 butir yang disimpan di dalam bungkus rokok. "SR saat ini jadi saksi termasuk AG yang di dalam lapas," papar Deni.
Sementara, DN masih dalam pengejaran polisi. Status DP saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Disinggung soal kemungkinan praktik jual beli narkoba di dalam Lapas, Deni sendiri belum bisa memastikan. Sebab, Rutan juga masih terus melakukan penyelidikan.
"Saya rasa dengan pengungkapan ini Rutan ponorogo sudah melalui prosedur yang baik terbukti berhasil mengungkap modus-modus seperti itu," pungkas Deni. [**]