Korban Penganiayaan Minta Kapolres Nias Tidak Tutup Mata

Korban Penganiayaan Minta Kapolres Nias Tidak Tutup Mata

Metroterkini.com ?  Sejumlah saksi LDZ (18 tahun) korban penganiayaan secara bersama ? sama, yang terjadi 1 September 2020 silam, berulang kali mendatangi Polres Nias Sumatera Utara, Rabu (28/10/2020).  

LDZ korban penganiayaan yang hadir di Polres Nias di dampingi ibunya dan sejumlah saksi meminta Kapolres Nias bisa menegakkan keadilan dan jangan tutup mata.

Salah seorang saksi korban Yuniman Giawa alias Ina Hendri kepada media mengatakan, kinerja oknum penyidik diduga tidak profesional dan memutar balikkan fakta. "Kami meminta Kapolres Nias untuk tidak menutup mata dan secepat mungkin  mengungkap kasus ini dengan sebenarnya. Jangan yang korban dijadikan kambing hitam menjadi tersangka, sementara pelaku yang tiga orang  dibela dan dibebaskan menjadi saksi padahal pelaku," ungkapnya.

Saksi lainya menyampaikan, korban LDZ  masih berstatus pelajar Kls IX di salah satu SMP Negeri di Gunungsitoli, menyayangkan sikap pihak oknum penyidik Polres Nias yang mampu memutar balikkan fakta, sehingga yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan.

Peristiwa kejadian yang menimpa korban dilakukan ketiga orang oknum berinisial EW, KW dan MH pada tanggal 1 September 2020 lokasi kejadian komplek Pelabuhan Angin Gunungsitoli.

Sementara pihak oknum penyidik menyampaikan surat  pemberitahuan penetapan korban LDZ menjadi  tersangka tertanggal 26 Oktober 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, surat panggilan tanggal yang sama dan SP2HP terkait dengan penetapan kedua tersangka EW dan KW. 

Saksi korban membuat pernyataan sikap lebih 20 orang ditambah bukti video saat kejadian sudah lengkap, tapi aneh sekali kalau pihak penyidik tidak bisa menganalisa proses perjalanan kejadian secara benar kata sejumlah saksi. [epianus]

Berita Lainnya

Index