Metroterkini.com - Seorang pemuda inisial RL alias Udin (21) warga Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditangkap personel Polsek Bonai Darussalam.
Udin ditangkap Polisi, setelah adanya laporan dari keluarga korban perkosaan MT (15) karena Udin diduga sudah mengagahi MT.
Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto membenarkan penangkapan seorang pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
" Pelaku diamankan polisi atas adanya laporan keluarga korban dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ", jelas Totok, Senin (19/10/2020).
LT bersama ES keluarga korban MT yang tinggal di Perumahan Rayon B PT. PISP II RT 002 RW 006 Desa Kasang Mungkal, Bonai Darussalam, melihat ada kejanggalan pada MT dan mengalami trauma berat.
"Saat itu pelapor curiga ada perubahan cara jalan korban, juga korban sering berdiam diri. Saat itu korban tidak mau menjawab hanya diam saja. Pada (18/10) sekitar pukul 04.00 WIB, orang tua korban kembali menanyakan hal yang sama kepada korban dan korban mengaku sudah disetubuhi Udin 3 kali," kata Totok.
Korban mengatakan, dirinya sudah 3 kali digauli layaknya suami istri oleh Udin. Pertama kali dirinya digauli Udin saat korban hendak pergi main ke tempat Wi-Fi sekitar pertengahan April 2020 sekira pukul 21.00 WIB di belakang rumah tetangga korban.
Persetubuhan kedua kalinya dilakukan Udin saat MT hendak belanja ke koperasi kebun sekitar akhir Mei 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di dalam rumah Udin saat rumahnya sedang sepi.
"Ketiga kalinya, MT disetubuhi Udin sekitar pertengahan Juni 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di belakang sekolah MDA di Rayon B PT.PISP II Desa Kasang Mungkal, Bonai Darussalam. Korban disetubuhi 3 kali namun korban tidak berani mengatakannya ke orang tuanya karena malu," jelas Totok.
Atas pengakuan MT, membuat orang tua korban merasa tak terima atas perlakuan pencabulan yang dilakukan Udin, kemudian melaporkannya ke Polsek Bonai Darussalam guna pengusutan lebih lanjut.
Atas laporan orang tua korban, tambah Totok, Minggu (18/10) sekitar pukul 09.00 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam Ipda Bijak Sri Rama Aji.S.Tr.K, memerintahkan Kanit Reskrim bersama 2 personil untuk lakukan pencarian pelaku.
Unit Reskrim dapat informasi pelaku sedang berada di Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan sedang jalan arah pulang menuju ke PT. PISP II. Lalu Unit Reskrim bergerak menuju simpang PT. PISP II dan melihat pelaku sedang duduk di warung.
"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk proses lebih lanjut. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku pernah menyetubuhi MT sebanyak 3 kali. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan guna peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Totok.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju warna merah putih ,1 helai celana legging warna merah maron.(man)