Metroterkini.com - Kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa LDZ, 1 September 2020 lalu sekitar pukul 20:00 Wib di areal Pelabuhan Angin Gunungsitoli Sumatera Utara, sampai saat ini belum ada titik terang. Korban LDZ meminta Kapolres Nias, segera proses dan tangkap pelaku yang sampai saat ini belum tersentuh hukum.
Merasa tidak ada perkembangan kasusnya, puluhan saksi korban kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nias, menunjukkan surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Kapolres Nias, Senin (12/10/2020).
Korban penganiayaan dan sejumlah saksi meminta penegak hukum (Polres Nias) untuk tidak merekayasa dan membalikkan fakta hukum.
Saat kejadian pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama-sama pada tanggal 1 September 2020 di saksikan oleh sejumlah orang yang dilakukan ke-3 (tiga) pelaku yakni EW, KW dan MH, dan saat itu korban LDZ tidak melakukan perlawanan.
Pada malam kejadian, korban langsung datang di RSUD Gunungsitoli untuk mengambil visum dan melaporkan kejadianya di Polres Nias, walaupun pada keesokan harinya baru kembali melaporkannya atas petunjuk pihak Polres Nias, karena korban LDZ saat itu masih mengalami traumatik dan dan kondisinya masih belum stabil.
"Penanganan kasus ini sangat terlambat satu bulan lebih baru ditindaklanjuti dan diproses oleh penyidik, kemudian banyak kejanggalan lain dengan munculnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tanggal 05 Oktober 2020, dimana korban dijadikan terlapor kembali, kuat indikasi bahwa kasus tersebut tidak bisa dikerjakan pihak penyidik secara profesional," tambah saksi.
Sementra korban LDZ yang saat ini duduk dikelas IX SMP merasa tidak terlindungi dengan payung hukum dan masalahnya seperti diobok-obok oleh oknum tertentu, jika kasus ini tidak bisa ditangani secara serius pihak penyidik secara profesional, maka mohon maaf korban LDZ akan menempuh jalur hukum lain melalui PKPA di Jakarta dan meminta Kapolres Nias untuk turun tangan.
LDZ yang sempat diwawancara sejumlah awak media di Mapolres Nias memohon kiranya Kapolres Nias dapat menangkap para pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap dirinya dan meminta perlindungan ketegasan hukum sesuai yang berlaku, dan kasusnya jangan direkayasa oleh oknum penyidik.
Belum lama ini, sejumlah wartawan mengkonfirmasi peristiwa kasus KUHPidana psl (170) dan (351) yang menimpa LDZ, Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan, menerima surat pernyataan sikap sejumlah saksi korban dan berjanji untuk menindaklanjuti penanganan kasus tersebut. [epianus]