Polda Metro Tetapkan 87 Tersangka Rusuh Demo

Polda Metro Tetapkan 87 Tersangka Rusuh Demo

Metroterkini.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya Jakarta menetapkan 87 orang sebagai tersangka tindak pidana dalam aksi demo Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Para aktivis bantuan hukum mendesak polisi membuka data mereka yang diproses hukum agar bisa didampingi pengacara sejak awal.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyampaikan, dari 1.192 orang yang diamankan, 285 orang diperiksa lebih lanjut karena diduga melakukan tindak pidana. 

”Nah, sekarang diperkecil lagi menjadi 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi yang ditahan tujuh orang,” ucapnya saat dihubungi Sabtu (10/10/2020).

Yusri menjelaskan, tujuh orang ditahan karena diduga terlibat mengeroyok polisi. Sesuai Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

Adapun 80 orang lainnya tidak ditahan karena dijerat antara lain dengan Pasal 212 (dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas), Pasal 406 (perusakan), dan 216 KUHP (tidak menuruti perintah petugas berwenang). Ancaman hukuman penjara dari semua pasal itu di bawah lima tahun.

Sejak Kamis, sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi berusaha mengakses mereka yang diperiksa polisi. Namun, hingga Sabtu siang, upaya mereka belum berhasil karena polisi masih enggan membuka data identitas yang masih diperiksa lebih lanjut.

”Tim masih tertahan. Kami berkomunikasi dengan polda saja masih kesulitan,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Muhammad Afif.

Nama orang yang belum dipulangkan penting diketahui Tim Advokasi untuk Demokrasi mengingat banyak keluarga dan kerabat yang menyampaikan laporan orang hilang sejak demo Kamis. Selain itu, anggota tim bisa segera mendampingi para tersangka dalam pemeriksaan lanjutan jika identitas diketahui.

Staf Divisi Hukum Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Tioria Pretty Stephanie, menegaskan, polisi harus menghormati hak para tersangka didampingi pengacara, terutama sebelum tersangka menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

Berdasarkan  Pasal 27 Ayat 2 Huruf o Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, dalam memeriksa saksi, tersangka, atau terperiksa, petugas dilarang menghalang-halangi penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada yang diperiksa.

Para demonstran melintasi halte bus transjakarta Bundaran HI, Jakarta, yang terbakar saat terjadi aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Pretty khawatir ada tersangka yang mungkin sebenarnya tidak bersalah, tetapi agar proses cepat selesai, tersangka menurut dan akhirnya divonis bersalah oleh hakim nanti. 

Ia mencontohkan, dalam rangkaian demo terkait penolakan pada sejumlah RUU dan UU bermasalah—termasuk revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi—September 2019 silam, ada seorang pekerja yang ditangkap petugas saat membeli makan pada dini hari setelah sebelumnya kerusuhan pecah. 

Ia dianggap bagian dari perusuh, padahal ia sedang menunggu kereta rel listrik beroperasi lagi. Hari sebelumnya, ia terjebak tidak bisa pulang seusai kerja, saat kericuhan melanda.

”Kata hakim, ya salah Anda kenapa tidak langsung pulang. Kan sudah dijelaskan memang tidak bisa pulang. Tapi kenapa menunggu di situ, ya karena tempat kerjanya di situ,” kata Pretty.

Teguh P Nugroho, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, pun turut mendesak Polda Metro Jaya memastikan terpenuhinya hak tersangka didampingi penasihat hukum di setiap proses pemeriksaan. Jika tidak, polda berpotensi melakukan mal administrasi.

Teguh berkomitmen terus mengawasi proses pemeriksaan oleh penyidik. ”Namun, jika tidak sesuai ketentuan, kami dorong Wassidik (Bagian Pengawasan Penyidikan Polda Metro Jaya) dulu untuk memantau prosesnya,” katanya.

Ia mengingatkan, jangan sampai capaian baik Polda Metro Jaya dalam menangani terduga perusuh yang jumlahnya melebihi seribu orang tercoreng tidak terpenuhinya hak tersangka yang hanya berjumlah 87 orang.

Dalam pemantauan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya hari Jumat, langkah-langkah positif  polda dalam menangani pengunjuk rasa yang diamankan antara lain polisi tidak melakukan kekerasan, ketersediaan konsumsi memadai, dan sirkulasi udara tempat pengamanan massa cukup baik. 

Kekurangannya, menurut Teguh, adalah pembatasan jarak fisik sulit diterapkan karena terbatasnya lahan, serta petugas tidak memberikan kesempatan kepada mereka menghubungi keluarganya dulu sebelum ponsel ditahan.

Yusri mengatakan, selain tersangka yang ditahan, para terduga perusuh sudah boleh pulang. [**]
 

Berita Lainnya

Index