Kasus Dugaan Penggelapan Kopertim Dipertanyakan

Kasus Dugaan Penggelapan Kopertim Dipertanyakan

Metroterkini.com - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana hasil kebun koperasi sawit Perkasa Timur (Kopertim), kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang ditangani Polres Rohul dipertanyakan.

Pasalnya pengurus Kopertim pada saat itu di nakhodai Porkot Lubis melaporkan dugaan penggelapan dana Kopertim ke Polres Rohul pada 5 November 2017 lalu terkesan jalan ditempat.

Paur Humas Polres Rohul Ipda Totok Nurdianto, SH saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020) mengatakan, sampai saat ini proses hukum masih tetap berjalan dan dilakukan penyidikan.

" Perkaranya masih lanjut namun selama ini terkendala saksi karena tidak hadir dipanggil ", kata Totok.

Dijelaskan Totok, selain kendala saksi penyidik juga sedang persiapkan alat bukti dan berkas pendukung lainnya. Saat disinggung sudah tiga tahun perkara tersebut masih berjalan ditempat, Totok enggan berkomentar.

"Kalau masalah itu saya tidak bisa berkomentar banyak, itu hak penyidik", ucapnya.

Terpisah, Porkot Lubis selaku pelapor kepada Metroterkini.com menuturkan, dia merasa ada kejanggalan dalam penanganan perkara kasus dugaan penggelapan yang dilaporkannya sejak tiga tahun lalu itu.

"Sejak dilaporkan, saya sudah bolak balik pertanyakan perkembangan laporan ke Polres Rohul namun tidak ada perkembangan dan terkesan jalan ditempat", ucap Porkot.

Dikatakannya lagi, selain itu beberapa tokoh masyarakat tiga desa yang tergabung di Kopertim, seperti tokoh desa Tambusai Timur, Tingkok dan Lubuk Soting juga sudah pernah dipanggil ke Polres pada 2018 lalu.

" Intinya kami hanya butuh kepastian hukum, kalau tidak terbukti ya ditutup saja perkaranya ", tegas Porkot.

Dikatakan Porkot, sejak perkara ini dilaporkan baru sekali menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian tepatnya pada tanggal 20 November 2017 lalu.

"Kami meminta transparansi kepolisian menangani perkara ini, kalau memang tidak sanggup tutup saja perkaranya, masa berlarut-larut sampai tiga tahun tidak ada kejelasan", tandasnya.

Ditegaskannya lagi, akan bawa perkara ini ke Polda Riau, Ombudsman dan Kompolnas jika tidak ada kejelasan karena sudah tiga tahun tidak ada titik terang atas laporannya tersebut. [man]

Berita Lainnya

Index