Metroterkini.com - Pjs Bupati Siak Riau, Indra Agus Lukman bersama Forkopimda menggelar rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebagai langkah awal Persiapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) Kecamatan Tualang, di Zamrud Room, Komplek Perumahan Abdi Praja, Selasa (6/10/2020) malam.
Rencana penerapan PSBK di Kecamatan Tualang adalah yang pertama kali di Kabupaten Siak, dimana Kecamatan Tualang sebagai daerah dengan Kasus Covid-19 tertinggi di Kabupaten Siak.
Menurut Pjs Bupati Siak, Indra Agus Lukman menyampaikan pentingnya pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebelum PSBK itu mulai diterapkan.
"Sebelum pelaksanaan PSBK adalah pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5184/SJ, tentang Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah, tanggal 17 September 2020", sebutnya.
Dijelaskannya lagi, Satgas Penanganan Covid-19 nantinya tersusun dalam Surat Keputusan Bupati yang melibatkan seluruh unsur Pimpinan Daerah.
"Satgas ini nantinya tersusun dalam Surat Keputusan Bupati dan melibatkan seluruh anggota Forkopimda serta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah. Kita harapkan penanganan Covid-19 melalui PSBK dapat berjalan efektif," jelasnya.
Indra Agus Lukman mengharapkan kepada seluruh pejabat yang hadir untuk bersama-sama mempercepat penyusunan Satgas penanganan Covid-19 guna mempercepat pengendalian dan penanganan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak.
"Saya berharap kepada saudara-saudara yang hadir untuk bersama-sama mempercepat penyusunan Satgas penanganan ini,sebab kasus-demi kasus masih terusbermunculan. Dengan terbentuknya Satgas akan mempercepat penanganan Covid-19,terutama dalam upaya penerapan PSBK perdana di Tualang nantinya", harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah menyampaikan pandangannya agar nantinya jabatan tugas di masing-masing bidang dapat di tempati Pimpinan OPD terkait,hal ini menurutnya dapat lebih efektif dalam pelaksanaan tugas.
"Dalam pelaksanaannya nanti, jabatan tugas masing-masing bidang agar di tempati oleh Pimpinan OPD terkait, seperti Bidang Data dan Informasi,Bidang Komunikasi Publik, Bidang Perubahan Prilaku, Bidang Penanganan Kesehatan, Bidang Penegakan hukum dan kedisiplinan dan bidang Relawan,serta Bidang Pemulihan Ekonomi," jelasnya.
Rapat juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman, Inspektur Daerah Kabupaten Siak Fally Wurendarasto, Asisten I Setda Kabupaten Siak Budi Yuwono, Asisten III Setda Kabupaten Siak Jamaluddin, serta Danrem dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak. [ibrahim]