Korban Penganiayaan Minta Kapolres Nias Tangkap Pelaku

Korban Penganiayaan Minta Kapolres Nias Tangkap Pelaku

Metroterkini.com - Korban penganiayaan yang dilakukan secara bersama?sama terhadap LDZ (18) yang terjadi pada 1 September minggu lalu, hingga ini masih dalam tahap pengembangan dari pihak penyidik Polres Nias.

"Malam itu saya sedang berjualan di pelabuhan sambil duduk menunggu pembeli, begitu juga pelaku saat itu kami sama-sama sedang berjualan, tanpa diduga saya dilempar aqua, oleh Endang Waruwu," kata LDZ kepada media, Selasa (22/92020).

Tambahnya, saat itu Endang langsung menghampirinya dan menarik rambutnya. Spontan saya teriak minta tolong akhirnya dua orang temannya datang mengeroyok dan menendang perut dan bagian belakang hingga saya tersungkur jatuh ketanah kemudian Endang kembali memukul dan menendang saya hingga saya tidak bisa mengelak untuk menyelamatkan diri..

LDZ menjelaskan saat mereka melihat saya tidak berdaya lagi mereka bubar dengan sendirinya, lalu saya dibantu orangtua dan saksi pada saat itu untuk berobat dan mengambil visum et repertum di RSUD Gunungsitoli dan terus melapor di bagian SPKT-C Polres Nias, namun  karana saya masih pening disarankan pihak SPKT untuk melaporkan keesokan harinya, 02 September 2020.

Pihak keluar korban meminta Kapolres Nias Usut tuntas kasus penganiayaan yang menimpa LDZ dan berharap pihak penyidik bekerja secara profesional dan tidak memihak terhadap oknum pelaku.

Pihak Polres Nias melalui Kasat Reskrim menanggapi masalah tersebut dengan menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tanggal 21 September 2020 ditunjukan kepada LDZ.

Namun didalam SP2HP tersebut masih dilakukan serangkaian penyelidikan termasuk koordinasi dengan penyidik laporan sanding dan mengakui belum adanya hasil ver ke RSUD Gunungsitoli.

Ketika media ini melakukan konfirmasi kepada pihak RSUD Gunungsitoli pada bagian penanganan ver medical via seluler mengatakan bahwa setelah korban mengambil visum di bagian RSUD, maka pihaknya hanya memberikan tanda terima, sementara yang mengajukan permintaan hasil ver adalah pihak Polres Nias. "Kalau itu sudah dilakukan maka kami tidak pernah menahan hasil Ver tersebut", tandasnya tegas. 

Pihak korban LDZ kepada media mengakui bahwa akhir-akhir ini pihak oknum pelaku pernah meminta berdamai, namun bersama orangtua korban tetap melanjutkanya ke proses hukum yang berlaku.

Korban LDZ (18) yang masih berstatus pelajar Kelas IX SMPN  di Kota Gunungsitoli, merupakan warga  Jalan Labuhan Angin Dusun 5 Desa Fadoro  Kec. Gunungsitoli kota Gunungsitoli. [epianus]

Berita Lainnya

Index