Penembak Bocah SMP di Ciputat Diamankan Polisi

Penembak Bocah SMP di Ciputat Diamankan Polisi

Metroterkini.com - Polres Tangerang Selatan ungkap rentetan aksi penembakan yang mengakibatkan delapan korban dengan luka serius di tujuh lokasi berbeda.

Salah satu korban tembak tersebut diketahui MRS (14), siswa sekolah menengah pertama di salah satu SMP Negeri Jombang Rawalele, Ciputat, Tangsel sempat mendapatkan pertolongan medis ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel.

MRS yang terluka pada bagian lengan kiri atas tersebut telah menjadi sasaran kebrutalan penembak misterius saat dirinya hendak mencari angin segar dengan menggunakan sepeda motor di kawasan elit BSD gedung putih, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Ia diduga terkena peluru nyasar tersebut terjadi pada hari minggu dini hari Minggu (12/7/2020) sekira pukul 1.00 WIB, saat korban sedang berboncengan bersama temannya, kemudian tiba–tiba lengannya mengeluarkan asap, dan mengeluarkan banyak darah.

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan memaparkan, aksi penembakan tersebut di lakukan oleh tiga (3) orang pelaku yang di ketahui memiliki peran berbeda. Dan sampai saat ini pihaknya telah mendapatkan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah tiga pucuk senjata jenis air soft gun diantaranya, satu pucuk senjata air gun warna hitam jenis glok, satu pucuk air gun warna hitam merk fushion gejluk, satu pucuk air gun warna hitam merk evolution PCP, satu kotak peluru gotri cal 4.5 mm–500 rds, 37 butir peluru mimis, dan satu unit mobil daihatsu xenia putih dengan nomor plat B.1718,” ungkap Iman.

Ketiga tersangka yang melakukan pidana tersebut juga menimbulkan keresahan para pengguna jalan adalah EF (27) yang berperan sebagai eksekutor penembakan, CA (20) berperan sebagai pencari target, kemudian CHA (20) bertindak sebagai pengemudi mobil saat aksinya di lakukan.

Uniknya, ketiga pelaku tersebut mengincar target bidikannya di tiap akhir pekan, dan biasanya itu dilakukan pada pukul 22.00 WIB ke atas, dan target incarannya adalah para pengemudi roda dua yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, misalnya para pemuda yang terlibat balap liar, ataupun pengendara yang tidak memakai helm.

Gaya sniper atau penembak jitu dalam film diaplikasikan oleh pelaku tersebut kepada pengguna jalan, dan akibat perbuatannya para tersangka tersebut di kenakan pasal undang–undang darurat.

“Ketiganya kami kenakan undang–undang darurat. Para pengguna jalan yang menjadi targetnya bukanlah pelaku balap liar. Perkara pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau tanpa hak mengusai, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata api pasal 170 ayat (2) E KUHP dan atau pasal 353 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951,” papar Iman di kantornya makopolres Tangerang Selatan. (11/8/2020)

Ketujuh lokasi yang menjadi rute tetap para pelaku tersebut melibatkan dua wilayah hukum kepolisian resor, diantaranya polres Tangsel dan juga Polresta Tangerang Kota.

Terhitung berdasarkan ketujuh laporan dari masing–masing wilayah sektor diantaranya, Polres Tangsel, Polsek Pagedangan, Polsek Serpong, Polsek Cisauk, Polsek Kelapa Dua, dan polsek Serpong, dalam waktu satu (1) bulan petualangan para koboi jalanan tersebut berhasil di akhiri Polres Tangsel. [sjah]

Berita Lainnya

Index