Metroterkini.com - Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus dua anggota sindikat curanmor yakni J San FH. Keduanya Dibekuk usai beraksi menggasak sepeda motor di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang akhir Juli 2020.
"J dan FH ini sudah beraksi selama 2 tahun dan setiap hari bisa dapat 2 sampai 3 motor," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolsek Cikupa, Senin (3/8/2020).
Ade menerangkan, kedua tersangka mengaku rutin beraksi setiap hari. Dalam satu hari, kata Ade, keduanya dapat menggondol sepeda motor sebanyak 2 sampai 3 unit. Masih menurut Ade, kedua tersangka juga mengaku, selama 2 tahun beraksi, sudah berhasil membawa lari sekitar 1400 unit sepeda motor.
Ade melanjutkan, saat beraksi kedua tersangka menggunakan kunci letter T. Dengan kunci itu, ujar Ade, tersangka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk mencuri motor.
"Kedua tersangka berbagi peran, satu orang mengawasi dan satu orang mencuri, istilah mereka 'memetik'," kata Ade.
Sepeda motor hasil kejahatan, dijual oleh para tersangka ke berbagai daerah. Untuk motor jenis bebek dan matik, dijual seharga Rp2 juta sampai Rp3 juta. Sedangkan motor kopling atau yang memiliki ukuran mesin besar, dijual seharga Rp7 juta.
Dari kedua tersangka, diamankan 9 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek. Ade mengimbau masyarakat tidak membeli sepeda motor hasil curian. Ciri-cirinya, terang Ade, adalah harga yang murah dan tidak dilengkapi surat-surat resmi. Ade meminta masyarakat untuk melapor apabila ada orang yang akan menjual motor dengan harga murah dan tidak dilengkapi surat-surat resmi.
"Mari putus dan cegah curanmor dengan tidak membeli motor curian, karena pembeli termasuk sindikat curanmor juga. Oleh karenanya bisa dipidana sebagai penadah," ujarnya.
Ade juga mengimbau masyarakat untuk menjaga diri dan harta benda. Untuk sepeda motor, Ade menyebut agar dilengkapi dengan kunci tambahan atau kunci rahasia. Selain itu, kendaraan jug agar diparkir di tempat yang aman.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandasnya. [sjah]