Metroterkini.com - Sidang sengketa lahan antara Pemerintah Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara sebagai Penggugat dengan PT. Torganda selaku Tergugat, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda penyerahan alat bukti baru oleh para pihak, Rabu (29/7/2020) siang.
Diawal pembukaan sidang majelis yang dipimpin oleh Sunoto SH, MH selaku Hakim Ketua menanyakan kepada para pihak apakah ada alat bukti baru yang akan diserahkan pada persidangan kali ini.
Dari pihak Penggugat dalam hal ini Pemerintah Desa Bangun Jaya yang dihadiri oleh Penasehat Hukumnya Josua Sitinjak ketika ditanyakan majelis hakim terkait penyerahan alat bukti tambahan tersebut. Dari pihak Penggugat tidak ada alat bukti yang diserahkan pada persidangan kali ini.
Sementara itu dari pihak Tergugat atau PT. Torganda yang dihadiri Penasehat Hukumnya Judika Manik menyerahkan alat bukti tambahan kepada majelis berupa peta overlay, surat keterangan dari saksi ahli ukur terkait dengan analisisnya terhadap objek sengketa antara PT. Torganda dan Pemdes Bangun Jaya.
Setelah penyerahan alat bukti tambahan tersebut, sidang ditutup oleh majelis hakim yang kemudian dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya pada hari, Kamis (13/8/2020) dengan agenda Kesimpulan dari para pihak melalui E-litigasi dan sidang Keputusan diagendakan pada tanggal 24 Agustus mendatang.
Penasehat hukum PT. Torganda Judika Manik SH, MH kepada wartawan mengatakan bahwa sesuai agenda persidangan penyerahan alat bukti tambahan kita dari tim Penasehat Hukum PT. Torganda sudah menyerahkan alat bukti tambahan tersebut kepada majelis hakim berupa peta overlay, surat keterangan dari saksi ahli dan beberapa alat bukti lainnya.
Untuk kesimpulan sidang, pihaknya akan meng upload di Akun yang telah tetapkan oleh Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
"kita mengikuti sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, pada hari ini penyerahan alat bukti tambahan kita serahkan, selanjutnya kesimpulan kita Upload kesimpulan tersebut sebelum tgl 13 Agustus mendatang karena apabila waktu terlalu mepet dikhawatirkan jaringan yang kurang bagus karena sistim online," ujarnya.
Ditempat yang sama, saat awak media mencoba mengkonfirmasi Penasehat Hukum Desa Bangun Jaya Josua Sitinjak, SH namun beliau sudah tidak ada di lokasi sidang.(man)