Transaksi Shabu, Dua Warga Ditangkap Polres Nias

Transaksi Shabu, Dua Warga Ditangkap Polres Nias

Metroterkini.com ? Personil Sat Narkoba Polres Nias Sumatera Utara,  kembali berhasil amankan pelaku transaksi narkotika jenis sabu golongan I pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2020 sekira pukul 10:00 Wib. 

Pelaku adalah YZ (38) dan FG (28) yang diamankan saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis shabu di pinggir Jalan Umum samping Klinik Medica Center, Jalan Yos Sudarso, Desa Iraonogeba, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kamis (23/07/2020) sekira pukul 10:00 Wib.

Kapolres Nias melalui Humas Polres Nias, Sabtu (25 /07/2020), menyampaikan tersangka adalah YZ, yang beralamat di Desa Tugala Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat. Sedangkan FG,  warga Jalan Kalapa No. 104, Kel. Ilir, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Barang bukti satu paket plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,42 Gram. Empat lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000, (lima puluh ribu) satu unit handphone merek vivo warna hitam satu unit handphone merek realme warna biru satu unit mobil truk warna merah dengan nomor polisi BB 9153 HB, satu unit sepeda motor merek kawasaki ninja RR warna merah dengan nomor polisi BK 5234 ABD.

YZ  dan FG diduga sedang melakukan transaksi narkotika golongan I.  Pada saat digeledah ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dari FG yang sebelumnya ia peroleh dari YZ

Tersangka FG menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan pada dirinya  Ia peroleh dari YZ dengan cara membeli yakni seharga Rp. 200.000,  yang juga dibenarkan oleh YZ. Kemudian para tersangka dan bara yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Nias.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. [epianus ]

Berita Lainnya

Index