Polres Nias Ungkap Peredaran Sabu dengan 2 Tersangka

Polres Nias Ungkap Peredaran Sabu dengan 2 Tersangka

Metroterkini.com ? Kapolres Nias Sumatera Utara, AKBP Deni Kurniawan S.I.K, MH di dampingi Kasat Narkoba, melakukan ekspose penangkapan pelaku kasus narkoba, Rabu ( 22/07/2020), di Mapolres Nias.

Penangkapan terhadap tersangka berlangsun pada Sabtu, 11 Juli 2020, bermula informasi dari masyarakat. Selanjutkanya personil Sat ResNarkoba Polres Nias melakukan penagkapan terhadap tersangka pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 18.00 wib di Jalan Kartini II, Kel. Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli tepatnya di Gedung Sekretariat Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menyampaikan, pelaku adalah Erwin Kristianto Hulu alias Ama Else (33) tersangka I, dengan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu 1 paket. 

Berdasarkan pengakuan TSK I, narkotika jenis sabu diperoleh dari Marinus Zalukhu Alias Ama (46) Ama Ivan, yang dilakukan penangkapan pada Sabtu sekira pukul 22.00 wib tanggal 11 Juli 2020, di rumahnya di Desa Ononamolo Alasa, Kecamatan Alasa, dengan barang bukti sabu sebanyak 8 paket.

TSK II menerangkan bahwa sabu tersebut ianya peroleh dari seseorang yang merupakan supir ekspedisi Medan - Nias yang pada saat sekarang ini masih dalam proses penyelidikan dan masih belum terungkap.

Tersangka dijerat, Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun. [epianus]

Berita Lainnya

Index