Polres Bengkalis Tangkap 14,585 Kilogram Sabu

Polres Bengkalis Tangkap 14,585 Kilogram Sabu

Metroterkini.com - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis berhasil meringkus tiga orang kurir Narkoba, beserta sejumlah barang bukti di Desa Pangkalan Jambi Bukitbatu Bengkalis, Sabtu (11/7/2020) petang kemarin.

Tiga kurir adalah Arn (42) warga Desa Muntai, Des (27) warga Desa Kembung Baru, dan Saf (26) warga Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan. Dari ketiga petugas mengamankan 14,585 kilogram narkotika jenis sabu.

Selain sabu, 4 unit ponsel, 3 unit mobil serta uang tunai Rp3,557 juta ikut menjadi barang bukti kejahatan.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK, dalam keterangan persnya, Senin (13/7/2020) menjelaskan, bermula pada Jumat (10/7/20) ketika anggota unit Reskrim Polsek Bantan memperoleh informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia. 

Selanjutnya dilakukan penyelidikan di sekitar daerah Desa Muntai, Kembung dan Pambang, Kecamatan Bantan. Dari sini petugas berhasil memantau dua unit mobil mencurigakan.

Saat pengintaian, petugas sempat kehilangan jejak. Unit Reskrim Polsek Bantan berkoordinasi dengan Tim Khusus Satres Narkoba Polres Bengkalis. Saat di Pelabuhan Penyeberangan Air Putih petugas melihat mobil mencurigakan menyeberang dengan mobil lain dan tim melihat orang mencurigakan sedang berpindah mobil.

Sampai di Sungai Pakning, Bukitbatu, tim membuntuti mobil yang mencurigakan mengarah ke Pekanbaru, dan persisnya di Desa Pangkalan Jambi, petugas menghadang mobil-mobil tersebut dan berhasil menemukan barang bukti.

"Pelaku juga akan mencoba mengelabui petugas dengan cara mengganti sopir dan mobil. Barang bukti yang mereka bawa itu mengaku diambil dari Desa Pambang Pesisir, dari salah seorang pelaku H alias T dan akan dibawa sampai ke Maredan," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, didampingi Waka Polres Kompol Rony Syahendra SIK, Kasat Narkoba AKP Syahrizal, dan KBO Iptu Toni Armando.

Tersangka Arn dalam pemeriksaan mengaku akan menerima upah sebesar Rp90 juta jika berhasil membawa barang bukti itu sampai ke Maredan. Kemudian tersangka Arn memberi upah sebesar Rp30 juta kepada Saf, namun Arn baru menerima upah dari H (DPO) sebesar Rp5 juta.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. [***]

Berita Lainnya

Index