Cabuli 4 Bocoh, Pemuda Desa Huala Baringin Diciduk Polisi

Cabuli 4 Bocoh, Pemuda Desa Huala Baringin Diciduk Polisi

Metroterkini.com - Kapolres Tapsel berhasil mengamankan pelaku pencabulan RHR (21) warga Desa Huala Baringin Kecamatan Dolok Paluta, terhadapan korbany 4 orang anak. Pelaku diamankan berdasarkan laporan Mulkan Harahap dan Kepala Desa Huala Baringin Dolok Bandol Pohan dengan LP/130/VI/2020/Tapsel/Sumut, tanggal 08 Juni 2020.

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, mejelaskan ke empat korban yang merupakan anak-anak ini antara lain RR (06), RR(08), RR (05), RR(05). Setiap melakukan perbuatanya, tersangka selalu mengintimidasi dan mengancam korban dengan kata-kata "jangan kau bilang sama mamak mu, nanti kubunuh kau dan jangan kau bilang sama bos, kalau kau bilang awas kau!,"

”Dengan ancaman tersebut tersangka ketagihan hingga memakan 4 anak korban,” ucap Kapolres, Jum'at (10/7/2020).

Perbuatan cabul yang dilakukan RHR terhadap RR berlangsung sekira bulan November 2019 sekira pukul 10.00 WIB, di pondok kebun milik Bandol Pohan yang berada di Desa Huala Baringin Kecamatan Dolok Kabupaten Paluta. Tersangka melakukan aksinya dengan cara meraba-raba kemaluan korban lalu memasukkan jarinya kedalam alat kemaluan korban.

Kemudian keterangan korban RR menyebutkan sekira bulan Maret 2020 sekira pukul 13.00 WIB di sungai Lubuk Begu Desa Huala Baringin dengan cara tersangka membuka celana dalam korban dan celana dalamnya sehingga korban melihat alat kelamin tersangka. Kemudian tersangka memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban.

Selanjutnya korban RR menyebutkan sekira bulan Juni 2019 sekira pukul 16.00 WIB kejadian pencabulan didalam mobil penumpang bak terbuka yang biasa dijadikan angkutan barang dan orang. Tersangka melancarkan aksinya dengan cara memasukkan tangannya kedalam celana korban dan meraba raba kemaluan korban lalu memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban.

Terakhir korban RR menerangkan kejadian cabul terjadi di dalam rumah milik korban. Tersangka melakukannya dengan cara membuka celana korban sampai sebatas lutut lalu tersangka meraba-raba kemaluan korban dengan menggunakan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya di gunakan tersangka untuk memegang alat kelaminnya dan melakukan onani.

Atas kejadian itu, polisi telah menyita barang bukti 2 potong celana dalam, 1 potong baju anak-anak dan 1 potong celana pendek anak-anak.

”Kita akan jerat pelaku dengan UU.Perlindungan Anak pasal 81 subs 82 UU no.17 tahun 2016 dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Kapolres. [arman]

 

Berita Lainnya

Index