Mantan Sekda Laporkan Bupati Labuhan Batu ke Polda Sumut

Mantan Sekda Laporkan Bupati Labuhan Batu ke Polda Sumut

Metroterkini.com – Diduga melakukan perbuatan melawan hukum, akhirnya Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe ST dilaporkan ke Polda Sumatera Utara di Medan. Bukti laporan Nomor STTLP/1124/VII/2020/SUMUT/SPKT III, diterima langsung Kepala SPK III, AKBP Drs Benma Sembiring, Kamis (9/7/2020) pagi.

Laporan tersebut langsung dilakukan Ir Muhammad Yusuf Siagian, didampingi kuasa hukum Akhyar Idris Sagala, SH.

“Laporan ini terkait perbuatan melawan hukum, pasal 421 KUHP, dikategorikan kejahatan dalam jabatan,” kata Akhyar Idris Sagala, Kamis sore (9/7) kepada awak metroterkini.com.

Akhyar menyebutkan, laporan itu dilakukan setelah Bupati Andi Suhaimi tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan kepada bupati, untuk mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian, menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Perbuatan bupati Labuhanbatu ini, tidak mau melaksanakan perintah Undang-undang dan perintah Kementerian Dalam Negeri serta perintah Gubernur Sumatera Utara, telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pasal 421 KUHPidana jo Pasal 216 KUHPidana, Pasal 421 KUHP mengatur bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Lalu, Pasal 216 ayat (1) menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugas mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda maksimal 9 ribu rupiah (sebelum disesuaikan)," katanya.

“Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe. Karena jelas terang-terangan Bupati melakukan kejahatan, tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu,” ujar Akhyar.

Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dalam kesempatan ini, dia juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Gubermur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi serta Sekretaris Provinsi, R Sabrina, bersedia memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik di Polda Sumatera Utara dalam perkara ini.

“Keterangan Mendagri, Gubernur Sumut, Sekda Provinsi Sumut dibutuhkan untuk menjelaskan surat perintah yang di keluarkan kepada Bupati Labuhanbatu,” imbuhnya.

Selain itu, dia juga meminta Presiden, agar menindak Bupati Labuhanbatu yang tidak perduli terhadap perintah Undang-undang dan perintah atasan.

Kisruh jabatan ini sebelumnya juga menjadi pembicaraan serius, sebab sebelumnya delapan anggota DPRD Labuhan Batu mengajukan interpelasi kepada pimpinan DPRD untuk mempertanyakan hal tersebut kepada bupati Labuhan Batu. [albert/tim]

Berita Lainnya

Index