Sidang Aurelia Penabrak Pejalan Kaki Dimulai

Sidang Aurelia Penabrak Pejalan Kaki Dimulai

Metroterkini.com - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kecelakaan maut yang mengakibatkan meninggalkan Andrie Njotohusodo (50) di Karawaci beberapa bulan lalu.

Sidang tersebut untuk menentukan nasib terdakwa, Aurelia Margaretha. Sidang kesaksian kali ini menghadirkan Johanes Raymon (27) selaku rekan terdakwa.

Namun, keteranganya dalam persidangan memperkuat fakta kalau terdakwa sempat mengonsumsi minuman beralkohol ketika berkendara saat kejadian.

Fakta persidangan ini terkuak ketika Ketua Majelis Hakim Arif Budi Chayono menggali keterangan saksi. Johannes mengaku, beberapa jam sebelum kejadian, yakni pada 29 Maret 2020 dia bersama Aurelia makan di sebuah rumah makan di Tangerang.

Dalam persidangan itu, hakim menanyakan menu makanan dan minuman yang dikonsumsi saksi dan Aurelia.

"Makan daging sapi dan empat botol Soju. Aurelia minum dan saya minum lebih banyak. Sekitar tiga botol. Kami menuangkan, dari inisiatif kami berdua di ruangan tertutup," tutur Johanes saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/6/2020).

Saat digali hakim lebih jauh, Johanes menjelaskan Soju merupakan minuman keras khas Korea yang memabukan. "Iya kadar alkohol 19 persen," tambahnya.

Johanes juga membenarkan terdakwa Aurelia mengendarai mobil Honda Brio usai mereka menyantap makanan dan soju di restoran.

Setelah berpisah, sekira pukul 16.40 WIB, saksi mendapat kabar bahwa Aurelia menabrak korban dan anjingnya di perumahan di Karawaci.

Di depan majelis hakim, Johanes mengaku bahwa soju yang ditemukan di mobil terdakwa adalah minuman keras yang dia minum bersama Aurelia.

Sementara itu ibu kandung terdakwa, Yunita mengatakan, anaknya menderita kepribadian ganda alias bipolar. Hingga saat kejadian pun anaknya tengah mendapat perawatan dokter. "Sudah setahun ini rutin konsultasi dengan dokter soal bipolarnya," beber Yunita.

Kendati demikian, Yunita mengaku tidak pernah mendampingi anaknya setiap berobat ke psikiater. Walau anaknya didiagnosa bipolar, Yunita mengizinkan anaknya mengendarai mobil.

Bahkan dia memastikan terdakwa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah. "Sehari–hari memang biasa menyetir," singkat Yunita.

Dikesempatan yang sama, Pengacara terdakwa, Charles Situmorang menjelaskan bagaimana terdakwa mendapatkan dan memiliki SIM resmi bila menderita gangguan jiwa. Sayangnya, Charles menolak menjawab secara detail.

Ia meminta rekan media untuk mencari fakta dan kejelasannya dari pihak Polresta Tangerang Kota. "Tanya ke Polres ya kenapa diberikan SIM dan tak dicabut," jawab Charles.

Winda Niar, perwakilan dari keluarga korban menerangkan kalau keluarganya dan pihak Aurelia sempat punya hubungan baik.

Ia mengaku kecewa dengan kesaksian Yunita karena dianggapnya menutupi fakta sebenarnya. "Kalau orang tuanya bilang enggak kenal, itu mustahil sekali. Mereka pernah datang numpang jualan depan ruko kami. Saat acara ulang tahun istri korban, Yunita juga datang," ungkap Winda.

Winda mengakui akibat meninggalnya Andrie membawa efek luar biasa bagi ekonomi keluarga adik iparnya.

"Andrie ini tulang punggung keluarga. Sekarang keluarga merasakan beban dan kesulitan. Apalagi anak–anak masih kecil," cerita Winda.

Lebih jauh, Winda hanya berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi keluarganya dan terdakwa Aurelia diberi hukuman tegas sesuai dengan kesalahannya. "Diberi hukuman tegas sesuai perbuatannya. Kami minta diberikan keadilan," tutup keluarga korban itu.

Sebelumnya, kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu (29/3/2020) sore di Jalan Khatulistiwa Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Korban saat itu sedang berjalan bersama anak dan anjingnya sebelum diseruduk oleh mobil brio milik terdakwa Aurelia.

Korban, Andrie, meninggal dunia di lokasi kejadian bersama anjing milik korban.

Jaksa Penuntut umum menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis Pasal, 311 ayat (5) juncto Pasal, 310 ayat ( 4 ) Undang–undang No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan. Terdakwa diancam hukuman 12 tahun penjara. [sjah]

Berita Lainnya

Index