Dituntut 3 Tahun,Hakim PN Bengkalis Malah Vonis Bebas

Dituntut 3 Tahun,Hakim PN Bengkalis Malah Vonis Bebas

Metroterkini.com - Majelis hakim pengadilan Negeri Bengkalis yang diketuai Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, Li, memvonis bebas Heng Wah Wat (46), Tan Chong Pin (61) dan Pua Sin Kue (56), dalam perkara pencurian ikan di wilayah Negara Republika Indonesia. Amar putusan terhadap ketiga nelayan asal Johor, Malaysia itu dibacakan Rudi Ananta Wijaya dalam sidang sistem daring, Selasa (23/6/20) sore.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Rudi Ananta Wijaya mengatakan, ketiga WNA asal Malaysia itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Satu diantara dari fakta persidangan menurut majelis hakim, berdasarkan keterangan saksi ahli, yang menyatakan, bahwa terdakwa Heng Wah Wat (Nakhoda) beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (ABK) beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (ABK) beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia, tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan.

Sidang putusan tersebut dilaksanakan secara daring dihadiri oleh JPU dan Terdakwa bersama kuasa hukumnya di tempat terpisah. JPU menghadiri sidang daring ini di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, sementara terdakwa dan kuasa hukumnya Windrayanto, SH, dan penterjemah Herliwati, menyaksikan sidang dari Lapas Kelas II A Bengkalis.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa harus didampingi penterjemah, karena ketiganya hanya tamat sekolah rakyat, itu tak pandai berbahasa Indonesia dan Melayu. Mereka hanya pandai berbahasa Hokian/Mandarin.

Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan jaksa. Dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agung Irawan, SH, MH, dan Irvan Rahmadani Prayogo, SH, dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing 3 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan kasasi.

"Dengan adanya keputusan ini, kami akan menyampaikan Kasasi. Kita akan siapkan memori kasasinya nanti," terang Agung Irawan satu diantara JPU dari Kejari Bengkalis.

Sedangkan Kuasa hukum tiga terdakwa Windrayanto, mengatakan menerima putusan majelis hakim. "Kami terima putusan majelis hakim ini," ujar Windrayanto.

Perkara ini berawal ketika Heng Wah Wat (49) nakhoda kapal jaring pukat harimau berbendera Malaysia dengan nomor lambung JHF 2465B, dan dua anak buah kapal Tan Chong Pin (61)serta Pua Sin Kue (56) ditangkap kapal patroli (KP) Kurau IV 2304 milik Satpolair Polres Bengkalis, Selasa 21 April lalu di perairan Muntai, Kecamatan Bantai, Kabupaten Bengkalis. Kapal ini diamankan karena diduga menangkap ikan diperairan Indonesia.

Hal ini diungkap Kasatpolair Polres Bengkalis AKP Rahmat Hidayat kepada wartawan beberapa waktu lalu. Menurut dia kapal nelayan yang diamankan merupakan kapal jaring pukat harimau. 

"Dari penangkapan tadi kita amankan satu unit kapal jaring pukat harimau dengan nomor lambung JHF 2465B. Dari kapal tersebut kita sita alat tangkap ikannya serta ikan hasil tanggapan seberat 150 kilogram, udang 5 kilogram dan Sotong 5 kilogram," ungkap Kasatpolair.

Penangkapan kapal nelayan asing ini berdasarkan informasi masyarakat yang melihat keberadaan kapal asing ini berada diperairan Indonesia.

"Awalnya ada masyarakat yang melaporkan kapal asing melakukan penangkapan di wilayah kita. Informasi yang diterima ini, kita langsung menuju lokasi keberadaan kapal asing yang tengah menangkap ikan," terang Kasat.

Saat sampai di lokasi keberadaan kapal asing, petugas melakukan pemeriksaan kapal dan baru diketahui kapal tersebut berasal dari Malaysia. Petugas Polair langsung melakukan pemeriksaan, dan mengamankan tiga orang yang berada di dalam kapal.

ketiga tersangka ini dijerat pasal 93 ayat 2 undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan. Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 20 miliar rupiah. [rudi]

Berita Lainnya

Index