Kenalan di FB, Siswi SMP Digilir 4 Pemuda di Tepi Sungai

Kenalan di FB, Siswi SMP Digilir 4 Pemuda di Tepi Sungai

Metroterkini.com - Malang nian nasib seorang gadis remaja yang berusia 15 tahun ini. Ia harus pasrah dengan nasibnya yang telah hancur akibat peristiwa perkosaan yang dilakukan 4 pria, yang salah satunya dia kenal melalui jejaring sosial.

Atas peristiwa perkosaan tersebut, aparat Polres Bojonegoro berhasil membekuk empat tersangka lantaran terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap

Dilansir dari suara, korban digilir oleh empat tersangka di pinggir tanggul Sungai Bengawan Solo, Desa Piyak, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, Senin (8/6/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah AS (25), MA (24), MR (23) dan LK (23)

“Setelah mendapat laporan dari keluarga korban petugas langsung menangkap pelaku,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, Jumat (18/6/2020).

Dari hasil pengakuan tersangka, kejadian tersebut bermula dari perkenalan antara tersangka dengan korban melalui media sosial, Facebook.

Dari situ kemudian dilanjut komunikasi melalui WhatsApp. Setelah intens melakukan komunikasi, salah seorang pelaku mengajak korban untuk bertemu dan akhirnya janjian bertemu di SPBU Desa Medalem Kecamatan Sumberrejo.

“Dari situ, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan ke beberapa lokasi hingga kemudian dibawa ke semak-semak tepi sungai Bengawan Solo untuk diperkosa secara bergantian dengan tiga orang tersangka lainnya,” kata dia.

Keempat tersangka sudah merencanakan aksinya. Sehingga mereka berbagi peran masing-masing.  Tersangka AS yang berperan merayu korban dan mengajak janjian. Tersangka yang melakukan pemerkosaan pertama kepada korban dan merampas tas korban.

Selanjutnya, MA giliran kedua dengan menciumi korban dan memperkosa. Selain itu, MA juga yang berperan mengantarkan korban pulang. Kemudian giliran MR dan LK.

“Awalnya saya iming-iming uang Rp3 juta, tapi setelah itu tidak saya kasih apa-apa,” ujar tersangka inisial AS.

Buntut dari kejadian itu, empat tersangka harus meringkuk di penjara. Mereka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dan 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [***]
 

Berita Lainnya

Index