Metroterkini.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap majelis hakim perkara kasus penyiraman air keras Novel Baswedan berkiblat pada rasa keadilan masyarakat saat menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa.
Dua terdakwa penyiram air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Nawawi menyebut hakim memutus suatu perkara atas dasar fakta-fakta yuridis yang ditemukan dalam persidangan. Selain itu, hakim juga menyandingkan dengan rasa keadilan masyarakat.
"Kita berharap saja, InsyaAllah putusan hakim nantinya berkiblat pada rasa keadilan itu," kata Nawawi kepada wartawan, Senin (15/6).
Nawawi mengatakan tuntutan pidana JPU atau requisitoir bukan tahap akhir suatu proses persidangan. Menurutnya, praktek peradilan di Indonesia pun memungkinkan hakim untuk tidak terikat pada tuntutan JPU.
"Praktek peradilan pidana di negeri ini, memungkinkan hakim untuk tidak terikat pada produk tuntutan pidana atau requisitoir jaksa penuntut umum," ujarnya.
Sebelumnya, dua terdakwa penyiram air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah dituntut satu tahun penjara. Mereka dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap Novel.
Namun, tuntutan ringan kepada dua terdakwa itu mendapat kritik dari sejumlah pihak, termasuk Novel. Salah satu penyidik senior KPK itu menyebut negara telah abai karena dua pelaku yang merusak mata kirinya itu hanya dituntut satu tahun penjara.
Novel pun menyentil Presiden Joko Widodo terkait tuntutan ringan tersebut. Dalam cuitan di akun twiternya, Kamis (11/6), Novel mempertanyakan sikap Jokowi atas kerja aparat penegak hukum.
Dua terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif itu akan menjalani sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini. Selain terbuka untuk umum, sidang tersebut juga akan disiarkan secara online melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara. [***]