Metroterkini.com - Dua polisi gadungan ditangkap Polresta Tangerang Polda Banten, setelah melakukan aksi pemerasan terhadap sepasang kekasih di kawasan Taman Pemda Tigaraksa.
Dalam melancarkan aksinya itu, kedua pelaku warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang berinisial AF dan AC ini mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polresta Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua pelaku selalu memeras sepasang kekasih yang tengah asyik pacaran di taman–taman kawasan setempat.
"Aksi ini sudah dilakukan sejak Mei 2020 dan memang pelaku ini mengincar orang yang lagi pacaran pada malam hari. Begitu ada target, mereka langsung menghampiri korban untuk memeras atau memalak," katanya, Senin (15/6/2020).
Saat menghampiri korbannya, AC dan AF langsung berpura–pura menjadi anggota polisi yang tengah mengadakan razia. “Di sanalah, keduanya mencoba menakuti korban. Ketika korban berhasil ditakuti, keduanya langsung meminta ponsel atau telepon genggam milik korbannya,” papar Ade.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, AKP Ivan Adhitira menjelaskan, setiap beraksi kedua pelaku tidak menggunakan seragam atau atribut lainnya.
“Hanya menggunakan pakaian biasa saja, namun mereka berlagak seperti polisi,” terang Ivan.
Lalu, mereka juga melakukan tindak kekerasan. Jika korban tidak memberikan ponselnya, maka korban akan dipukuli oleh pelaku.
"Mereka ini memaksa, sampai–sampai melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban. Lalu, setelah handphone berhasil didapat, kedua pelaku bilang, kalau korbannya ini hendak mengambil, segera datang ke Polresta Tangerang,” ucap Ivan.
“Namun, karena korban–korbannya ini takut, mereka tidak mengambilnya ke Polresta Tangerang. Sampai akhirnya, kasus pemerasan ini terungkap dari penangkapan penadah handphone curian," sambungnya.
Ivan mengakui kasus ini terungkap awalnya berdasarkan penangkapan seorang penadah ponsel curian yang berinisial S di kawasan Tapos, Tangerang. Yang mana, dari hasil penangkapan pelaku penadah itu didapati keterangan jika barang elektronik tersebut didapat dari pelaku AC dan AF.
"Korban dari AC dan AF ini tidak ada yang melapor ke kami, namun karena kita melakukan penangkapan pada penadah handphone. Di sanalah kita kembangkan, dan akhirnya menangkap mereka bertiga," katanya.
Dari hasil itu, polisi mengamankan satu unit motor milik pelaku AC dan AB yang biasa digunakan untuk beraksi. Lalu belasan unit telepon genggam dengan berbagai merk yang didapat dari pelaku S.
Kini, ketiganya harus mendekam di Polresta Tangerang dengan pasal yang dikenakan yakni pasal 365 KUHPidana untuk AC dan AB. Sedangkan S dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. [sjah]