Bupati Asahan Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2019

Bupati Asahan Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2019

Metroterkini.com - Bupati Asahan Surya menyampaikan laporan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019 kepada DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya, Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (15/6/2020).

Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap dalam sambutannya menyampaikan, di dalam ketentuan pasal 298 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah disebutkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 29 Mei 2020, Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Asahan telah melaksanakan rapat untuk menetapkan jadwal rapat Paripurna dalam acara penyampaian Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019 oleh Bupati Asahan.

Ia juga menyampaikan, bahwa surat Bupati Asahan nomor 900/1676 tanggal 27 Mei 2020 telah disampaikan melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan beserta lampiran sebanyak 184 buku Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan tahun 2019, laporan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa tahun buku 2019 dan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran tahun 2019.

Kemudian, Bupati Asahan Surya dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara dan undang-undang terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemkab Asahan yang terdiri dari, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2019 dan 2018, serta dilaporkan dalam catatan atas laporan keuangan.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan, bahwa BPK telah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Asahan tahun 2019 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan nomor : 244.B/S/XVIII.MDN/04/2020 tanggal 17 April 2020 dan telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Asahan dan Pemkab Asahan pada tanggal 17 April 2020 yang lalu melalui konferensi jarak jauh secara online/daring melalui aplikasi zoom.

"Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, berupa laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk Ranperda ini, telah kami sesuaikan dengan hasil audit BPK. Dan, kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Asahan tanggal 22 Mei 2020 dengan nomor surat 900/1676. Dengan demikian telah memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, BPK dalam auditnya menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah masih terdapat kekurangan dalam hal penyusunan laporan keuangan terutama tentang kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu, untuk kedepannya, Pemkab Asahan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan BPK secara sungguh-sungguh.

"Secara umum pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019 dapat berjalan dengan baik dan lancar, meskipun masih ditemukan adanya kendala atau hambatan yang perlu mendapat perhatian kita semua," pungkasnya.

Pasca menyampaikan laporan Ranperda APBD tahun 2019, Bupati Asahan menyerahkan buku Ranperda tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Asahan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri, anggota DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Administrasi Umum, OPD dilingkungan Pemkab Asahan dan tamu undangan lainnya. [tums]

Berita Lainnya

Index