Oknum Sekdes Pasir Lancat di Duga Hambat Pencairan BLT DD

Oknum Sekdes Pasir Lancat di Duga Hambat Pencairan BLT DD

Metroterkini.com - Seketaris Desa (Sekdes) Desa Pasir Lancat, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Pangadilan Dalimunthe, diduga hambat pencairan Dana BLT DD Pasir Lancat. Sekdes menolak menandatangani pemberkasan permohonan pencairan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD - DD) tahun 2020, yang peruntukanya untuk mencegah dampak covid 19. 

Akibat dari tindakanya yang dinilai tidak  propesional dan tak mencermikan sikap seorang pemimpin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Dalimunthe juga di duga telah menghalangi program pemerintah untuk percepatan penanggulangan dampak wabah penyebaran virus covid 19.

Perbuatan oknum Pengadilan Dalimunthe sebagai seorang ASN dinilai telah melanggar Keputusan Presiden No. 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Serta UU Nomor 30 Tahun 2014 penyalah gunaan wewenang dan jabatan ASN degan jabatan sekdes Pasir Lancat.

Terkait ulah Sekdes Pasir Lancat itu, saat dikonfirmasi ke Kepala Desa Pasir Lancat, Sonang Hasibuan menyesalkan perbuatan oknum Sekdes tersebut.

"Saya sangat menyesalkan kelakuan Sekdes saya tersebut yang dengan sengaja tidak mau bekerjasama dengan pemerintahan desa Pasir Lancat dan tak mau menandatangani berkas permohonan pencairan dana desa Pasir Lancat," ujar Kepala Desa Pasir Lancat, Sonang Hasibuan, Jum'at (12/6/2020).   

Menurut Kepala Desa Pasir Lancat, Sekdes Pengadilan Dalimunthe menolak ketika diminta untuk menandatangani berkas permohonan pencairan dana desa pasir lancat yang padahal peruntukannya adalah untuk bantuan langsung tunai (BLT).

"Jadi kita desa Pasir Lancat jadi sedikit terlambat dari desa desa lainnya di paluta ini padahal kita sama sama tau pencairan nantinya digunakan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak wabah corona virus 19 yaitu BLT Dana Desa. Kita telah laporkan hal tersebut dengan pihak kecamatan dan Dinas Pemerintaha Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara. Pemerintah kecamatan telah mencoba melakukan mediasi dan memberikan arahan terhadap saudara Pengadilan Dalimunthe perihal penolakan penandatanganan berkas permohonan pencairan dana desa tersebut dan hasilnya juga nihil," tambah Kades.

Setelah berkordinasi dengan semua pihak yang terkait, akhirnya pemerintahan desa Pasir Lancat berkesimpulan mengajukan surat permohonan pemindahan Pengadilan Dalimunthe selaku Sekdes Desa Pasir Lancat. [arman]

Berita Lainnya

Index