Kepergok Jambret Hp, Pria Bertato Ditangkap Warga

Kepergok Jambret Hp, Pria Bertato Ditangkap Warga

Metroterkini.com - Seorang pemuda berinisial TH (20) tersangka penjambretan handphone (HP) di Jalan Muhammad Toha, Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang nyaris babak belur saat aksinya kepergok ditangkap warga, pada Senin (8/6/2020) malam.

Tersangka tertangkap lantaran dikejar dan diteriakin jambret oleh korbannya Patria Janesa (17) saat berusaha kabur menggunakan sepeda motor usai melakukan aksinya.

Warga yang geram sempat beberapa kali menghadiahi bogeman mentah terhadap tersangka. Namun beruntung ada anggota Polresta Tangerang kota dan beberapa anggota Pokdar Kamtibmas Sektor Karawaci datang ke TKP dan mengamankan tersangka dari amukan warga.

Kejadian tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Karawaci Iptu Ronald Sianipar saat dikonfirmasi di Kantornya, Selasa (9/6/2020).

“Ya benar, tersangka telah kita amankan dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, baik korban maupun saksi dimintai keterangan,” ujar Ronald.

Kejadian tersebut berawal saat korban berhenti di depan City Mall menelpon orang tuanya, tiba–tiba dari arah belakang tersangka menggunakan sepeda motor langsung merampas HP korban.

“Korban langsung mengejar dengan sepeda motor miliknya sambil teriak maling–maling. Nah sesampai di depan Hotel City, motor tersangka terhenti lantaran ada mobil yang tengah putar balik dan langsung ditangkap warga yang mendengar teriakan korban kemudian menghubungi piket jaga di Mapolsek,” jelasnya.

Saat dibawa ke Polsek, lanjut Iptu Ronald, TH mengaku melakukan aksinya dengan alasan terdesak kebutuhan lantaran perlu uang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mendaftar sebagai driver ojek online.

“Ia berasalan terdesak kebutuhan, namun karena tindakan yang dilakukan merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan orang lain, kita lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” bebernya.

Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti 1 unit kendaraan roda dua bernomor polisi A 6174 YI milik tersangka serta 1 buah Handphone Redmi 3 milik korban.

“Untuk tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya.

Ronald juga menghimbau masyarakat dari kejadian tersebut, agar tetap berhati–hati saat sedang menggunakan HP ditempat sepi apalagi saat malam hari. [sjah]

Berita Lainnya

Index