Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 1,8 Kg Sabu

Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Bawa 1,8 Kg Sabu

Metroterkini.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai Riau kembali berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu, Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam pengungkapan kali ini Polisi berhasil mengamankan dua pelaku bersama barang bukti 1,8 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial DS (36) yang merupakan residivis dengan kasus yang sama bersama rekannya MF (25) warga Kota Dumai yang diamankan saat melintas di Jalan Arifin Achmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK didampingi Wakapolres Dumai Kompol Alex dan Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Ryan Fajri dalam press release, Sabtu (16/05/2020) mengatakan, bahwa penggungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini berhasil mengamankan dua pelaku yang merupakan warga Kota Dumai.

Dijelaskan Kapolres, awalnya pelaku DS mengajak pelaku MF ke Desa Tenggayun, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan sepeda motor dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu.

"Setelah tiba di Tenggayun, pelaku MF menghubungi seseorang yang tidak dikenal melalui telepon, kemudian orang itu menyuruh MF untuk ke depan Kantor Camat untuk mengambil narkotika yang terletak di pinggir jalan," ujar Kapolres.

Kemudian kedua pelaku mengambil narkotika tersebut yang terbungkus dengan plastik yang kemudian dibawa ke Kota Dumai.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tepatnya di pinggir Jalan Arifin Achmad Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan kantong plastik yang berisikan 2 paket besar diduga berisikan narkotika jenis sabu terbungkus dengan plastik merk Guanyin Wang warna hijau dengan berat kotor 1,8 kilogram yang rencananya akan dibawa menuju Kota Pekanbaru," tegas Kapolres.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Dumai guna penyidikan lebih lanjut. [***]

Berita Lainnya

Index