Metroterkini.com - Polresta Tangerang Kota telah menerima laporan dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang kepada istrinya.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota AKBP Burhanuddin mengatakan, pihak akan segera menindaklanjuti hasil laporan dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD itu. Saat ini kepolisian masih dalam tahap proses penyelidikan atas peristiwa tersebut.
“Ya sudah ada laporannya. Saat ini masih dalam proses,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Burhanuddin tidak mengetahui secara pasti nama pelapor peristiwa itu. Namun pihaknya memastikan ada seorang berjenis kelamin perempuan yang melaporkan peristiwa tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban bersama saksi Jaro Asmat dan Uki datang ke Polresta Tangerang Kota.
Ia melaporkan anggota DPRD Kabupaten Tangerang Jumat 8 Mei 2020 sekira pukul 22.00 Wib. Korban bersama Asmat menerima LP TBL/B/398/V/2020/PMJ/Restro Tangerang Kota, dalam kasus Penganiyaan Pasal 351 KUHP.
Kendati demikian, saat ditanya terkait kronologis kejadian tersebut Burhanuddin belum memberikan keterangan secara rinci, dengan asalan belum membaca kronologis. Namun ia menegaskan pihaknya akan segara menindak lanjuti laporan itu.
“Intinya laporan sudah kita terima, akan kita tidak lanjuti,” tegasnya. [sjah]