Kapolres Tapanuli Utara Laporkan Ravio Patra

Kapolres Tapanuli Utara Laporkan Ravio Patra

Metroterkini.com - Peneliti kebijakan publik dan pegiat demokrasi, Ravio Patra ditangkap atas dugaan penyebaran berita onar melalui aplikasi pesan WhatsApp miliknya, Rabu (22/4). Sebelum ditangkap, akun WhatsApp milik Ravio diduga diretas.

Penangkapan Ravio tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/473/IV/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ yang dibuat oleh Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Horas Marisi Silaen ke Polda Metro Jaya.

Horas mengaku mengetahui pesan bernada provokasi itu dari Bupati Taput, Nikson Nababan pada 22 April. Ia mengatakan bahwa Nikson mendapat pesan singkat dari akun WhatsApp milik Ravio, yang diduga diretas, sekitar pukul 13.21 WIB.

"Sebenarnya, enggak ada hubungannya juga dengan saya. Awalnya dari Pak Bupati (Nikson) dulu," kata Horas saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).

Horas berkata Nikson tak mengenal nomor yang mengirimkan pesan berisi ajakan untuk melakukan aksi penjarahan pada 30 April 2020. Pesan tersebut membuat Nikson merasa khawatir dan langsung memberitahukan masalah itu.

"Pak bupati karena menganggap ini enggak dikenal dan bisa membahayakan dan dia juga harus menjaga kampung halaman di Taput ini. Takut yang ngirim (pesan) dari sini (Taput) atau dari mana, kita kan enggak ngerti," ujarnya dilansir CNNindonesia.

Nikson, kata Horas, langsung meminta bantuan dirinya memeriksa nomor tersebut. Menurutnya, Nikson heran karena pesan provokasi tersebut langsung masuk ke nomor pribadinya.

Horas pun langsung mengecek nomor tersebut. Saat dicek ternyata muncul nama Ravio Patra.

"Di hape saya ini ada aplikasi ngecek itu, kalau misalnya kita enggak kenal, kalau terdaftar kan kelihatan namanya itu siapa. Nah pas saya pencet begitu, ya keluar nama itu (Ravio Patra)," ujarnya.

Setelah itu, Horas mengaku mencoba menghubungi nomor tersebut dan aktif. Namun, panggilannya tak dijawab. Ia pun mengirim pesan singkat via WA.

Menurutnya, nomor Ravio pun membalasnya dengan mengirim pesan yang sama seperti yang diterima oleh Nikson.

"Setelah itu gak berapa lama langsung dihapus. Kemudian saya coba ke grup sebelah, ngecek ke grup sebelah rupanya sudah beredar juga pesan itu," katanya.

Horas mengaku keesokan harinya dihubungi oleh rekannya di Polda Metro Jaya menanyakan perihal masalah pesan bernada provokasi yang dikirim dari nomor Ravio.

"Saya jelaskan semua. Saya laporkan ke Kasubid, ya udah saya ceritakan yang tadi itu. Makanya saya bingung, kok bisa nama saya aja itu ya muncul. Saya enggak kenal sama dia (Ravio), saya juga enggak pernah denger namanya," ujarnya.

Soal dugaan ponsel Ravio yang diretas, Horas enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan dugaan peretasan itu bisa dibuktikan melalui digital forensik. Horas mengklaim polisi profesional dalam menangani kasus.

"Kita enggak bisa juga meraba-raba itu diretas atau tidak. Polisi kan pasti profesional lah, apalagi kan ada digital forensik bisa mengecek itu diretas atau tidak, teknologi sekarang canggih," ujarnya.

Sebelumnya, Ravio ditangkap aparat kepolisian saat tengah bersama warga negara Belanda berinisial RS pada Rabu (22/4) malam. Penangkapan itu disinyalir berkaitan dengan peretasan dan pengiriman pesan berantai lewat pesan singkat WhatsApp yang dikirim dari nomor milik Ravio.

Salah satu anggota Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus, Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan Ravio sebelum ditangkap kerap melontarkan kritik kepada pemerintah.

Berdasarkan catatannya, Ravio sempat mengkritik Staf Khusus Presiden Billy Mambrasar yang diduga kuat terlibat konflik kepentingan dalam proyek-proyek pemerintah di Papua sampai tentang penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

Sebelum ditangkap, kata Damar, Ravio mengadu kepada SAFEnet perihal peretasan akun Whatsapp miliknya, Selasa (22/4) pukul 14.00 WIB. Ketika Ravio mencoba menghidupkan WhatsApp, muncul tulisan "You've registered your number on another phone".

Ravio juga mendapat panggilan sekitar pukul 13.19 WIB hingga 14.05 WIB dari dua nomor telepon dengan kode negara Indonesia, serta nomor telepon asing dengan kode negara Malaysia dan Amerika Serikat. Ketika diidentifikasi melalui aplikasi, nomor tersebut merupakan milik AKBP HS dan Kol ATD.

Ravio pun dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Keberedaan Ravio sempat tak diketahui rekan-rekannya. Usai ditahan lebih dari 24 jam, ia akhirnya dibebaskan pada Jumat (24/4) dengan status sebagai saksi.

Alumni Universitas Padjadjaran itu pun telah melaporkan dugaan peretasan WhatsApp miliknya ke Polda Metro Jaya. Laporan Ravio diterima kepolisian dengan nomor LP/2528/IV/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 27 April 2020. [CNN]

Berita Lainnya

Index