Pukul Emak-emak, Oknum PNS di Tobasa Terancam Penjara

Pukul Emak-emak, Oknum PNS di Tobasa Terancam Penjara

Metroterkini.com - Ada-ada saja memang dunia ini, harusnya ditengah –tengah Pandemi covid 19 yang melanda negara ini, setiap orang tentunya harus bersatu, saling memberi dan mengasihi satu sama lain dalam berjuang bersama menghadapi bencana dasyat ini. Bukan justru menciptakan sebuah persoalan ataupun pertikaian antar sesama anak bangsa.

Ditengah kondisi bencana Covid 19 ini, diketahui seorang oknum PNS di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Toba berinisial MT (50) penduduk Desa Lumban Pea, Kecamatan Balige terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, oknum ASN/PNS berinisial MT ini dilaporkan oleh seorang ibu-ibu, warga sekampungnya ke Mapolres Toba dengan tuduhan melakukan perbuatan tindak penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam.

Ibu-ibu yang diketahui bernama Lumorita boru Sianipar melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Satreskrim Polres Toba pada Senin,(20/4/2020) kemarin, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor : STPL/92/IV/2020/SU/TBS. Dan Laporan Polisi Nomor : LP/121/IV/2020/SU/TBS. Ibu 4 (empat) orang anak ini saat ditemui awak media, Jumat,(24/4/2020) di rumahnya menceritakan sedikit kronologis atas peristiwa pemukulan yang dialaminya.

"Awalnya saya hanya ingin melerai cekcok yang sebelumnya terjadi antara MT dengan Pahopu ku, yang kami perkejakan di ladang yang ada dipinggir tao sana. Mulanya, pahopu saya namanya Tekken mengeluh ke saya, setiap kali hendak pergi ke ladang yang dipinggir Tao untuk mengambil sesuatu, kerap tidak diperbolehkan lewat dan melontarkan tuduhan-tuduhan yang tak jelas kepadanya, padahal itu jalan umum,” ucap nya.

"Sekitar jam 10 malam, ketika pahopu saya ini menyetop MT melintas dari depan warung saya, dan bertanya dengan sopan tentang alasan MT tidak memperbolehkan mereka lewat menuju kebun yang di pinggir Tao. Sontak terjadi keributan dengan suara-suara keras, tampak MT melaju keendaraan ke rumah dan kembali membawa senjata tajam. Lalu saya mencoba menyamperi dan berupaya menenangkan situasi agar berhenti. Namun, spontan tangan MT melayang ke wajah saya bagian dagu. Saya tidak tahu mengapa yang bersangkutan berbuat demikian.” tukasnya.

Untuk itu, dirinya memohon kepada pihak kepolisian untuk benar-benar memproses pengaduan yang disampaikan. Sebab menurut nya, Dia bersama keluarga nya sudah sangat banyak bersabar mentolerir sikap yang diperbuat MT. Selain itu, tindakan tersebut juga sudah menyangkut harga nya  dan keluarga. Ditegaskan, bahwa Lumorita akan menempuh apapun untuk memperjuangkan keadilan baginya. Ia menyebutkan bahwa dirinya telah menyampaikan hasil Visum dan 2 (dua) orang sebagai saksi dalam perkaranya, yaitu atas nama Leo Tambunan dan Rony Tambunan.

Kapolres Tobasa, AKBP Agus Waluyo melaui penyidik Reskrimum Luki Pasaribu membenarkan adanya laporan tersebut. Ketika dikonfirmasi, Luki menyebutkan bahwa laporan tersebut telah ditindak lanjuti dengan memanggil dan meminta keterangan Pelapor dan saksi-saksi. “Sudah kita tindak lanjuti. Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi, dan selanjutnya kita sedang memproses surat panggilan kepada terlapor,” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, salah seorang praktisi hukum sekaligus advokasi Dina Situmeang,SH,MH kepada awak media menjelaskan bahwa persoalan hukum yang nantinya dihadapi oleh terlapor sangat lah pelik. Sebab menurut pandangannya, dalam kasus tersebut terlapor akan dihadapkan pada pasal berlapis, mulai pasal pengancaman, Pasal penganiayaan serta yang cukup memberatkan adalah jika penyidik ataupun jaksa penuntut umum menyeret kasus itu lagi ke Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan pertama Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Perempuan.

Selain itu katanya, ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang diduga dilanggar akan mempengaruhi kelangsungan karir terlapor sebagai seorang ASN.

"Bisa kacau nanti PNS yang dilaporkan ini. Dia berpotensi dijerat pasal berlapis, apalagi dikaitkan dengan Undang-undang perlindungan anak dan perempuan. Bisa-bisa diatas 5 tahun dia dihukum. Dengan demikian sesuai ketentuan ASN, apabila di hukum 5 tahun keatas tentu PNS nya akan copot “ katanya. [Firman]

Berita Lainnya

Index