Polres Inhu Ungkap Kasus Curanmor dengan 13 Tersangka

Polres Inhu Ungkap Kasus Curanmor dengan 13 Tersangka

Metroterkini.com - Polres Inhu berhasil mengungkap kasus pencurian kenderaan bermotor (Curanmor) roda dua selama kurun dua tahun terakhir. Selain mengamankan 13 tersangka, turut diamankan barang bukti 33 unit sepeda motor.

Keberhasilan pengungkapan kasus Curanmor itu dilakukan Polres Inhu dan di 6 Polsek jajaran. Dari 33 barang bukti dan 13 tersangka, dari 12 laporan masyarakat yang diungkap Polres Inhu.

Hal itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriandy SIk, Kanit Pidum Ipda Daniel dan PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, dalam pres rilis melalui aplikasi Zoom di Mako Polres Inhu, Rabu 22 April 2020.

Dalam keterangannya Kapolres mengatakan, sebanyak 5 tersangka, terdiri dari 1 tersangka sebagai pelaku utama dan 4 tersangka sebagai penadah, yang berasal dari 12 TKP berhasil diamankan Satreskrim Polres Inhu.

"Pengungkapan kasus Curanmor ini dari hasil proses penyelidikan anggota kita selama dua pekan. Dimana, pada akhir Maret kemarin, anggota kita berhasil mengamankan 1 tersangka, sebagai pelaku utama, yakni Eko Apriadi (29) di Kecamatan Seberida," jelas Kapolres.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan didapat 3 tersangka lainnya, yakni Kinoi warga Desa Pasir Kemilu, Kecamatan Rengat, Said Umar dan Darwin warga Desa Rantau Mapesai, Kecamatan Rengat.

Kemudian yang terakhir juga diamankan, yakni Yeri warga Desa Redang, Kecamatan Rengat Barat. Keempat tersangka ini merupakan penadah atau turut serta. Dari 4 tersangka ini turut disita barang bukti 7 unit sepeda motor. Sedangkan yang lainnya masih dalam proses pencarian. Adapaun para tersangka menjual sepeda motor tersebut dalam perunitnya berkisar Rp1,5 juta - Rp2 juta.

"Para tersangka dikenakan pasal 363 Jo 64 KUHP," kata Kapolres.

Sementara itu, untuk kasus Curanmor lainnya yang berhasil diungkap, antara lain Polsek Lubuk Batu Jaya, 2 Laporan Polisi (LP) dengan barang bukti 10 unit sepeda motor.

Polsek Pasir Penyu, 4 Laporan Polisi (LP) dengan barang bukti 6 unit sepeda motor. Polsek Kelayang, 1 Laporan Polisi (LP) dengan barang bukti 2 unit sepeda motor. 

Polsek Lirik, 4 Laporan Polisi (LP) dengan barang bukti 4 unit sepeda motor dan Polsek Seberida, 1 Laporan Polisi (LP) dengan barang bukti 1 unit sepeda motor.

Dalam pengungkapan kasus ini turut diamankan 9 orang tersangka, terdiri dari 3 orang pelaku utama dan 6 orang tersangka sebagai penadah, dengan jumlah keseluruhan barang bukti sepeda motor sebanyak 26 unit. [wa]

Berita Lainnya

Index