Metroterkini.com - Dua pelaku perampokan toko Sembako yang sempat buron, berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Inhu. Satu pelaku di dor karena mencoba melawan saat akan ditangkap, sedangkan dua pelaku lain kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO petugas.
Para pelaku yang menggasak toko Sembako milik korban Suyoto (75) warga Desa Lahai Kemuning, Kecamatan Batang Cenaku pada 3 April 2020 lalu berhasil membawa kabur uang milik korban senilai Rp22 juta, yang sebelumnya sempat melakukan penganiyaan terhadap korban.
Hal itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Febriandy SIk dalam jumpa pers secara daring (online) lewat aplikasi Zoom di Mako Polres Inhu, Rabu 22 April 2020.
Dalam keterangannya, Kapolres menuturkan, kedua pelaku berhasil diamankan saat berada di Jalan Lintas Muara Tebo, Jambi pada 6 April 2020 sekira pukul 23 30 WIB, tiga hari setelah pelaku melancarkan aksinya.
"Satu pelaku, sebagai pelaku utama, harus kita lumpuhkan dengan timah pasas, karena mencoba melawan saat akan ditangkap," kata Kapolres.
Dikatakannya, kedua pelaku, Iwan Setiawan (40), sebagai otak perampokan dibantu temannya Suher alias Herman (28), berperan sebagai pemberi informasi atau penggambar sasaran dan dibantu dua temannya, S dan R yang kini buron.
"Pengungakapan kasus Curas ini berhasil dilakukan setelah Satreskrim Polres Inhu berkoordinasi dengan Resmob Polda Jambi. Saat setelah kita mengetahui kalau kedua pelaku kabur kearah Tebo, Provinsi Jambi," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka Iwan Setiawan, residivis kambuhan itu berkenalan dengan Suher alias Herman ketika keduanya didalam penjara di Kota Jambi. Sementara Suher alias Herman pernah mendekam di penjara atas kasus pencabulan di Kota Jambi.
"Setelah kedua pelaku bebas, mereka berdua saling berkoordinasi dan merencanakan perampokan terhadap korban, Suyoto," kata Kasat Reskrim AKP Febriandy, menambahkan.
Kasat menambahkan, para pelaku berjumlah empat orang. Yang mana, pelaku berinisial S dan R, kini masih dalam pengejaran dan masuk kedalam DPO Satreskrim Polres Inhu.
Modus para pelaku yakni dengan berpura-pura membeli rokok di toko Sembako milik korban, Suyoto. Setelah keempat pelaku masuk kedalam toko, satu pelaku bernama Iwan Setiawan langsung mengancam korban menggunakan senjata api (Senpi).
"Korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya korban dianiaya dengan menggunakan gagang senjata api, hingga membuat korban mengalami luka serius dibagian kepala," beber Kasat.
Usai menganiaya korban, lanjut Kasat, para pelaku berhasil mengambil uang milik korban senilai Rp22 juta yang disimpan didalam toko serta menggasak puluhan bungkus rokok berbagai merek, jika ditaksir mencapai Rp3 juta.
"Dari tangan tersangka Iwan Setiawan, berhasil kita amankan uang tunai senilai Rp410 ribu. Sedangkan dari tangan tersangka Suher alias Herman diamankan uang senilai Rp291 ribu. Uang itu diduga hasil dari perampokan tersebut. Sedangkan satu pucuk Senpi, keterangan dari Iwan Setiawan, dibawa oleh pelaku berinisial R, yang kini masih buron," ujar Kasat. [wa]