Dinas Pendidikan Asahan Perpanjang Belajar di Rumah

Dinas Pendidikan Asahan Perpanjang Belajar di Rumah

Metroterkini.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan mengeluarkan surat edaran yang telah ditembuskan ke Bupati dan Kakan Kemenag Kabupaten Asahan tentang libur ramadhan dan hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Surat edaran tersebut, berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan nomor : 420/247-KP/2020 tanggal 1 April 2020 tentang perpanjangan kegiatan belajar di rumah dan lanjutan libur sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Sofian melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan kepada media untuk disebarluaskan, Rabu (22/4/2020).

Dijelaskan Sofian, surat edaran tersebut telah disampaikan ke seluruh korwil bidang pendidikan kecamatan se-Kabupaten Asahan dan kepala PAUD, TK, SD, SMP negeri dan swasta se-Kabupaten Asahan untuk dilaksanakan.

Di masa darurat pandemi Covid-19, ia meminta pihak sekolah menghimbau siswa untuk melakukan aktivitas di masa bulan suci ramadhan dapat mempedomani himbauan pemerintah dan MUI.

"Dalam masa libur sekolah tidak dilaksanakan kegiatan belajar mengajar daring dan kegiatan iman dan taqwa di sekolah," ujarnya.

Berikut jadwal libur sekolah yang disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan :

- Libur Ramadhan tanggal 23 April - 23 Mei 2020.

- Hari buruh internasional tanggal 1 Mei 2020.

- Hari Raya Waisak tanggal 7 Mei 2020.

- Kenaikan Isa Almasih tanggal 21 Mei 2020.

- Libur Idul Fitri 1441 H tanggal 24 Mei - 4 Juni 2020.

Pasca libur sekolah, siswa direncanakan akan kembali masuk sekolah pada tanggal 5 Juni 2020.

"Jika ada perubahan akan diinformasikan kembali," pungkasnya.

Selain itu, kepada siswa yang beragama non muslim, ia meminta agar kegiatan di masa libur sekolah dapat disesuaikan dengan kegiatan masing-masing. [tums]

Berita Lainnya

Index