Metroterkini.com - Sejak diberlakukan PSBB pada Jumat (17/4/2020) hingga Senin (20/4/2020) ini setidaknya ada 1.429 warga yang melanggar aturan di Kota Pekanbaru. Pelanggaran berupa tidak menggunakan masker dan terkait aturan jaga jarak atau physical distancing.
Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Iptu Budhia mengatakan bahwa pelanggar diberikan sanksi yaitu teguran tertulis, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama lagi.
"Dari hari pertama penerapan PSBB hingga sekarang, telah diamankan 1.429 orang yang telah melanggar aturan PSBB di Kota Pekanbaru," ucap Budhia, Senin (20/4/2020).
Ia menyebutkan bahwa masih banyak pengendara kendaraan yang belum menggunakan masker dan tidak menjaga aturan jarak seperti berboncengan.
"Pengguna kendaraan masih banyak yang belum menggunakan masker serta muatan orang di kendaraan melebihi ketentuan peraturan PSBB. Selain itu, masyarakat yang berkumpul-kumpul juga kami amankan dan kami berikan teguran tertulis," lanjutnya.
Budhia berharap bahwa selama masa PSBB di Kota Pekanbaru, masyarakat harus bisa mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
"Jika masih ada masyarakat yang masih menghiraukan peraturan-peraturan yang berlaku selama masa PSBB, akan kami tindak lebih tegas lagi," tukasnya. [***]