Metroterkini.com – Rahmad Husein Harahap (40), lelaki yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Polisi Resort Rokan Hulu (Rohul), mengajukan permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, melalui kuasa hukumnya Efesus Sinaga, S.H dan Ramses Hutagaol, S.H., M.H, pada Rabu (1/4) lalu.
Upaya permohonan Pra-Peradilan dilakukan, adanya keberatan tersangka yang disangkakan kepadanya. Dalam proses penetapan status tersangka, di duga adanya kejanggalan karena tidak ditemukan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.
"Kita ajukan permohonan Pra Peradilan atas permintaan klien. Pada kasus narkotika yang disangkakan kepadanya, karena tidak memenuhi dua alat bukti yang sah untuk menetapkannya sebagai tersangka “, tutur Efesus usai mengikuti persidangan di PN Pasir Pengaraian kepada metroterkini.com, Rabu (15/4/2020).
Dikatakan Efesus, permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh kliennya, sebagai upaya perlindungan hak-hak tersangka dalam kasus yang menjeratnya.
Selain itu, Efesus menyatakan pada saat penangkapan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Rohul kepada kliennya tidak ada ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkoba.
“ Sudah nyata, mulai dari proses penangkapan hingga penetapan tersangka telah diawali dengan cacat hukum dan tidak sah “, ujar Efesus.
Informasi yang berhasil di rangkum, Rahmad Husein Harahap (40) ditangkap di rumahnya, di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai, pada Kamis (20/2) sekitar pukul 18.30 wib.
Sidang Pra-peradilan ini akan di gelar pada Senin (20/4) pekan depan dengan agenda pembacan putusan yang dipimpin langsung oleh wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian Lusiana Amping, S.H., M.H dihadiri tim dari Polda Riau dan Polres Rokan Hulu selaku termohon. [m@n]