Polisi Sita Buku Tan Malaka dari Anggota Anarko 

Polisi Sita Buku Tan Malaka dari Anggota Anarko 

Metroterkini.com - Polisi menyita buku 'Massa Aksi' karya Tan Malaka dan 'Corat-coret di Toilet' karya Eka Kurniawan dari empat orang anggota Kelompok Anarko di Tangerang. Buku tersebut dijadikan barang bukti kasus vandalisme beberapa waktu lalu.

Namun belum diketahui kaitan buku-buku tersebut dengan kasus yang ditangani.

Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Sugeng Hariyanto membenarkan penyitaan buku-buku tersebut.


"Iya betul (menyita barang bukti tersebut)," kata Sugeng Hariyanto kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/4).

Sugeng mengungkapkan bahwa buku-buku tersebut merupakan buku yang dibaca salah seorang pelaku. Namun, ia tak mengungkapkan identitas pelaku tersebut.

"(Dibaca) salah satu pelaku," ucap Sugeng.

Sebelumnya kepolisian meringkus empat pelaku vandalisme di Kota Tangerang. Mereka adalah kelompok anarko sindikalis atau penganut paham anarkisme.

Para pelaku menuliskan kalimat provokasi, 'kill the rich', 'sudah krisis, saatnya membakar', hingga 'mau mati konyol atau melawan'.

Tulisan itu dibuat menggunakan pilox dan ditulis di tiang listrik hingga tembok rumah.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyebut Kelompok Anarko tengah menyusun skenario agar tercipta penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa saat wabah virus corona berlangsung.

"Pada 18 April 2020 mereka berencana melakukan aksi besar-besaran di pulau Jawa, vandalisme, tujuannya menciptakan keresahan, dan memanfaatkan masyarakat untuk melakukan keonaran hingga penjarahan," ujar Nana dalam konferensi pers, Sabtu (11/4).

Menurut, Nana aksi tersebut sudah mulai dilakukan beberapa hari terakhir ini, dan sudah diorganisasi sedemikian rupa di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bandung, dan beberapa kota lainnya di Pulau Jawa.

Atas perbuatannya ini, para pelaku diancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 160 KUHP dan terancam 10 tahun penjara. [***]


 

Berita Lainnya

Index