Metroterkini.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui surat keputusan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah Tangerang Raya, salah satunya yakni Tangsel, Minggu (12/4/2020).
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie membenarkan jika telah mendapat surat dari Kemenkes mengenai PSBB.
Menurut Benyamin, Pemkot Tangsel akan segera menyusun Peraturan Walikota (Perwal) yang memuat tentang peraturan PSBB di Tangsel.
"Kita akan segera menyusun Perwal, yang memuat peraturan dalam PSBB di Tangsel ini apa saja, misalnya di bidang sosial, ekonomi, trasnportasi, agama misalnya dan bidang lainnya,” terang Benyamin saat dihubungi, Minggu (12/4/2020).
“Termasuk nanti didalamnya ada beberapa yang harus teknis dibahas, Insha Allah besok akan dibahas sama temen–temen sama OPD yang terkait," sambungnya.
Nantinya masih kata Benyamin, dalam Perwal tersebut akan dibahas juga mengenai sanksi apa yang didapat oleh warga jika melanggar PSBB.
"Termausk dalam Perwal itu akan dituangkan sanksi, seperti apa. Tapi rasanya, ya nanti kita lihat sendiri. Saya enggak bisa berpendapat sendiri, kita lihat dari Perwalnya," imbuhnya.
Setelah adanya Perwal tersebut, Pemkot Tangsel baru bisa memberitahukan kapan akan diberlakukannya PSBB.
"Setelah selesai, kewenangannya ada di Ibu Walikota tanggal berapa penerapan PSBB di Tangsel. Tapi saya perkirakan Minggu besok secepatnya sudah diterapkan," jelas Benyamin.
Dalam penerapan PSBB, Pemkot Tangsel juga akan berkoordinasi dengan pihak Polri dalam hal ini Polresta Tangerang Selatan dan unsur TNI. Mengingat letak Tangsel yang berbatasan dengan wilayah Bogor, Jakarta dan Depok.
"Pasti koordinasi dengan Polri dan TNI, karena misalnya pengaturan soal lalu lintas, transportasi misalnya, dishub usulakan 50 persen dari daya tampung, nah penerapannya kan harus bersama–sama dari Lantas Polres, pasti akan koordinasi," pungkasnya. [sjah]