Metroterkini.com - Satuan Narkoba Polresta Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap seorang bandar sabu kelas kakap, Suhendri alias Ciko (38). Ia ditangkap dikontrakannya di Kabupaten Tangerang.
Ciko merupakan daftar pencarian orang yang dikeluarkan oleh Polda Banten, dan berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Tangerang.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Sempat diberi tembakan peringatan, bukannya menyerah, ia malah memilih naik ke atas pohon mangga yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka Ciko ditangkap setelah berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
"Tersangka CK kami temukan sedang bersembunyi di atas pohon mangga, setelah itu kami perintahkan turun. Akhirnya turun dan menyerah kepada petugas," tegas Ade, Senin (6/4/2020).
Setelah itu, lanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Ciko dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 9,4 kilogram.
"Tersangka CK mendapatkan perintah mengantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal," ujar Ade.
Sementara itu, dihadapan petugas Ciko mengaku mendapat upah sebesar Rp 1 juta jika berhasil mengirim 1 kg sabu.
“Saya diupahin 1 juta, kalau bisa mengirim 1 kg sabu. Dan sekarang ada 9 kg, upahnya 9 juta,” katanya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Ditemukan sejumlah barang bukti yang kami amankan, maka telah menyelamatkan 56 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 6 orang," ujar Ade.
Ade mengimbau masyarakat untuk turut memerangi narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya gelagat mencurigakan.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. [sjah]