Metroterkini.com - Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Bonai, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang dilaporkan oleh LSM beberapa waktu lalu, saat ini sudah ditangani Polres Rokan Hulu.
Dugaan ijazah palsu ini mencuat pasca sengketa Pilkades Bonai beberapa waktu lalu. Dimana salah seorang calon kades menyatakan dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut hingga LSM menelusuri dan melaporkannya.
Kanit Pidum Polres Ipda Ulik Iwanto, SH saat dikonfirmasi melalui selulernya menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada pelapor dan dalam waktu dekat penyidik juga akan memanggil saksi-saksi.
" Kita tunggu saja prosesnya, saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan dari para pihak guna pengungkapan kasus dugaan ijazah palsu ini ", ujar Ipda Ulik Ikwanto, Selasa (7/4/2020).
Lanjutnya, penanganan perkara ini butuh waktu, namun demikian pihaknya akan bekerja secara profesional dan tidak tergesa-gesa untuk menentukan status seseorang. Selain itu, harus melalui uji fisik.
Ditempat terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu, Reza Rizki Fadillah, SH saat dikonfirmasi, mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian.
" Sampai saat ini, kami belum menerima SPDP terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, mungkin penyidik kepolisian masih melengkapi bukti-bukti dan keterangan lainnya ", ucap Reza. (m@n)