Cegah COVID-19, Lapas Bengkalis 'Rumahkan' 162 Napi

Cegah COVID-19, Lapas Bengkalis 'Rumahkan' 162 Napi

Metroterkini.com - Dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly mengeluarkan Peraturan, yakni PermenkumhamNomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi, kepada 30.000 narapidana seluruh Indonesia.

Terkait Permenkumham Nomor  10 Tahun 2020, itu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis telah memberikan asimilasi (bebas bersyarat) atau 'merumahkan' sebanyak 162 orang narapidana.

Hal ini dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis, Edi Mulyono, Senin (6/4/20) di ruang kerjanya.

Menurut Edi, asimilasi sebanyak 162 orang narapidana dan anak itu dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 dilingkungan Lapas Kelas IIA Bengkalis.

"Ini (asimilasi) berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Edi.

Permen yang  dikeluarkan oleh Menkumham Yasonna Laoly, itu sudah diundangankan Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Widodo Ekatjahjana sejak, Senin 30 Maret 2020 lalu.

Asimilasi tidak diberikan kepada narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, warga negara asing,

Pada kesempatan itu, Edi mengungkapkan, Meraka yang mendapat asimilasi harus melakukan karantina mandiri, dan setelah dinyatakan bebas (masa hukuman berakhir) harus datang ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk mengurus surat bebas.

Ditegaskan Edi, syarat untuk mendapatkan kan asimilasi terkait pencegahan COVID-19, tetap ketat. Mereka harus berkelakuan baik, hukuman dibawah 5 tahun, dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

Kendati mereka yang mendapat asimilasi dinilai selama menjalani masa tahanan berkelakuan baik, Edi tetap mengingat napi bersangkutan agar mematuhi aturan hukum dan aturan pemerintah.

"Saya meminta masyarakat dan media agar bisa memantau mereka yang dapat asimilasi," kata Edi. [rudi]

Berita Lainnya

Index