Metroterkini.com - Seorang pria bernama Ali Baharsyah dipolisikan karena mem-posting ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial. Ali Baharsyah juga menghina presiden karena kebijakan dalam penanganan virus Corona (Covid-19).
"Semalam saya mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Ali Baharsyah atau Alimudin Baharsyah karena menurut pandangan hukum saya, konten yang dia buat termasuk dalam dugaan penyebaran berita bohong," jelas Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid dalam keteranganya dilansir metroterkini dan detikcom, Sabtu (4/4/2020).
Dalam rekaman video tersebut, Ali Bahrsyah menyebut bahwa pemerintah menerapkan kebijakan darurat sipil dalam menangani wabah Corona ini. Padahal, menurut Muannas, pemerintah sejauh ini belum menerapkan kebijakan darurat sipil tersebut.
"Yang diambil pemerintah hari ini adalah opsi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), bukan darurat sipil," kata Muannas.
Lanjut Muannas, darurat sipil sejauh ini masih dianggap wacana. "Kalau kemungkinan nanti ternyata didapati situasi memburuk dan opsi PSBB dinilai tidak efektif memutus mata rantai penyebaran COVID-19," tuturnya.[**]