Metroterkini.com - Menindaklanjuti surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) nomor 420/2960/Subbag Umum/IV/2020 tanggal 2 April 2020, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kisaran, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 420/570-Subbag TU/IV/2020, Kamis (2/4/2020).
Surat pemberitahuan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi resiko penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dilingkungan pendidikan.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kisaran, Dinas Pendidikan Provinsi Sumut Jumadi mengatakan berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, masa belajar di rumah siswa-siswi SMA/SMK/SLB negeri dan swasta diperpanjang hingga tanggal 18 April 2020.
"Masa belajar siswa-siswi di rumah diperpanjang hinggal tanggal 18 April 2020 dan akan kembali masuk sekolah pada tanggal 20 April 2020," terangnya.
Kemudian, ia juga menjelaskan siswa-siswi akan libur sekolah dalam menyambut bulan suci ramadhan selama 2 hari, yakni pada tanggal 24 - 25 April 2020.
Semasa belajar di rumah, Jumadi berharap agar orang tua siswa dapat mengawasi anak-anaknya dan dapat menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
"Kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan, saya minta tetap melakukan tugas atau work from home, hingga tanggal 18 ini," pungkasnya. [tums]