Detik-detik Pengendara Brio Maut Aniaya Istri Korban

Detik-detik Pengendara Brio Maut Aniaya Istri Korban

Metroterkini.com - Aurellia Margaretha Yulia (26), perempuan cantik sopir Biro maut yang menabrak Andrea Njotohusodo hingga tewas di Karawaci terbilang kejam.

Alih-alih menolong orang yang ditabraknya, tapi dia malah melakukan penganiayaan pada istri korban.

Dearyani Eka Dharma, keponakan korban mengatakan, saat itu pamannya sedang jogging sore di kawasan Perumahan Lippo Karawaci bersama anak dan hewan peliharaannya.

Namun, baru berjarak empat rumah dari rumah korban, tiba–tiba mobil yang dikendarai pelaku hampir menabrak anak korban.

Setelah menolong anaknya, korban tak bisa menghindar benturan keras mobil. "Tapi om saya melihat itu langsung ditarik anaknya, ditarik karena mau nyerempet dia (anak korban). Akhirnya yang kena om saya dan anjing peliharaannya," kata Dearyani saat dihubungi wartawan, Rabu (1/4/2020).

"Kuat sekali nabrak, sangat kuat karena bekas rambut om saya tertempel di kaca mobil tersangka, kacanya pecah," tambahnya.

Tidak berselang lama, istri korban mendatangi lokasi. Istri korban histeris melihat suaminya sudah tak bernyawa.

Saat itu, kata Dearyani, pelaku sempat menganiaya tantenya. Pasalnya, pelaku tidak terima dengan amarah istri korban.

"Suaminya meninggal geletak depan rumah, lalu pelaku tidak terima dia (dimarahi), malah mukul, tarik rambut tante saya, diseret di jalanan, lalu dia pukul, dia tendang ulang–ulang terus sampai orang–orang misahin," kata dia.

Dearyani belum tahu pasti luka yang dialami tantenya akibat amukan pelaku. "Tante masih depresi karena kematian om saya. Masih nangis, masih belum bisa ditanya juga," kata dia.

Dearyani mengatakan keluarga berharap penegakan hukum terhadap tersangka."Keluarga ingin yang seadil–adilnya, setimpal karena ini nyawa. Ini kan dia nabrak bukan malah (merasa) bersalah malah pukulin tante saya, apa perlu orang kayak begitu dikasihani?" paparnya.

Tersangka kini sudah diamankan di Polresta Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang–undang Lalu Lintas dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 12 miliar. [sjah]

Berita Lainnya

Index