Jaksa Limpahkan Berkas KDRT Mantan Kades Kepenuhan Barat

Jaksa Limpahkan Berkas KDRT Mantan Kades Kepenuhan Barat
Mantan Kades Kepenuhan Barat

Metroterkini.com – Berkas perkara kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan mantan kepala desa Kepenuhan Barat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Tana bin Ismail sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu ke Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.

“ Benar, kami sudah limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan, pada Jum’at (27/3) lalu”, ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rokan Hulu, Reza Rizki Fadillah, SH saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (30/3/2020).

Dijelaskan Reza, pihaknya menerima berkas perkara tahap dua dari Polsek Kepenuhan pada, Kamis  (12/3) lalu. Kemudian terdakwa langsung di tahan di Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian. 

Disinggung jadwal sidang perkara tersebut akan digelar, Reza mengaku pihaknya belum dapat memastikan, namun sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Reza menambahkan, dalam perkara KDRT yang melibatkan mantan Kades Kepenuhan Barat ini didakwa primair dengan pasal 44 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksima 5 tahun penjara atau denda 15 juta rupiah. 

Subsidair pasal 44 ayat (4) undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman paling lama 4 (empat) bulan atau denda 5 juta rupiah.

Kasus dugaan KDRT yang melibatkan mantan Kades Kepenuhan Barat ini, berawal dari dugaan penganiayaan kepada istrinya bernama Desmiati. 

Pasalnya, pemukulan itu dipicu karena tidak terima dengan tuduhan selingkuh yang dilontarkan istrinya. Merasa dituduh, Tana langsung gelap mata dan memukul istrinya hingga mengalami luka memar. 

Merasa tidak terima dengan pemukulan yang dilakukan suaminya, Desmiati melaporkan perkara KDRT ke Polsek Kepenuhan sehingga berlanjut ke meja persidangan. (m@n)
 

Berita Lainnya

Index