Metroterkini.com - Bupati Asahan Surya memimpin secara langsung rapat penetapan status siaga darurat bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Asahan.
Kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Asahan dan OPD tersebut digelar di aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Jumat (27/3/2020).
Dalam rapat tersebut, Bupati Asahan Surya menjelaskan kegiatan ini menindaklanjuti rapat yang telah dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2020 di pendopo rumah Dinas Bupati Asahan tentang pengusulan status siaga darurat dan pembentukan gugus tugas dalam hal pencegahan COVID-19 di Kabupaten Asahan.
Selain itu, dalam hal pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan terus menjalankannya dan melakukan koordinasi dengan Provinsi Sumatera Utara.
"Saat ini, seluruh instansi telah berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus tersebut dengan menggunakan anggarannya sendiri," terangnya.
Surya juga berharap kepada OPD dilingkungan Pemkab Asahan, agar mengganggarkan peralatan yang menjadi alat pencegah penyebaran COVID-19 disetiap instansinya dan menjadikan anggaran ini prioritas utama.
"Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus merespon setiap informasi yang kita dapatkan dan kita harus bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Asahan. Karena ini merupakan tugas kita bersama," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto menyampaikan agar Pemkab Asahan segera membentuk gugus tugas di Kabupaten Asahan.
"Segera dibentuk gugus tugas, agar dapat bekerja dengan tupoksi yang dimilikinya. Karena saat ini ancaman virus corona sudah ada di depan mata," pungkasnya.
Selain itu, Nugroho juga meminta agar anggaran belanja Pemkab Asahan saat ini lebih difokuskan pada pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan.
Mengakhiri rapat tersebut, unsur Forkopimda Kabupaten Asahan menginstruksikan kepada masyarakat dan aparatur pemeritahan dari tingkat Desa/Kelurahan hingga ke tingkat Kabupaten dapat bekerjasama dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 dengan cara melaporkan masyarakat yang baru pulang dari tempat yang dianggap zona merah atau pandemic dengan menghubungi gugus tugas Kabupaten Asahan.
Maka dari itu, Kabupaten Asahan akan mampu memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di tanah Rambate Rata Raya ini.
"Kita selaku unsur Forkopimda Kabupaten Asahan harus bergerak dengan cepat, serta gerak nyata sehingga penyebaran COVID-19 di Kabupaten Asahan dapat diatasi," pungkas Forkopimda. [Tums]