451 ODP di Bengkalis yang Dikarantina Dipulangkan

451 ODP di Bengkalis yang Dikarantina Dipulangkan

Metroterkini.com - Sebanyak 451 orang dalam pemantauan (ODP) yang sebelumnya dikarantina, Jum'at (27/3/20) dipulangkan.

Pemulangan ini, Sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat, mereka diwajibkan mengikuti program karantina mandiri di rumah mereka masing-masing.

Demikian  informasi yang diterima dari Kepala Diskominfotik Bengkalis, Johansyah Syafri kepada wartawan, Jumat (27/3/2020). 

“Informasi ini langsung disampaikan Pak  Kapolres bersama Pak Plh Bupati Bengkalis ke masing-masing lokasi karantina,” ujarnya.

Menurut Johan, secara berkeliling informasi pemulangan warga yang dikarantina itu diawali dari asrama Diklat di Desa Kelapati. Disini berdasarkan data terakhir ada sebanyak 128 warga ODP dengan rincian 112 laki-laki 16 perempuan. 

Kemudian dilanjutkan ke Gedung Bumi Perkemahan yang juga masih di Desa Kelapati. Di sini ada sebanyak 83 ODP dengan rincian 73 laki-laki dan 10 perempuan. 

Dari Gedung Bumi Perkemahan, tim bergerak menuju Wisma Atlet di Desa Wonosari. Di sini, ada sebanyak 79 orang yang semuanya laki-laki. Selanjutnya tim menuju Gedung BLK di Desa Senggoro dengan jumlah warga ODP 50 orang, rinciannya 41 laki-laki dan 9 perempuan. 

Terakhir, tim bergerak menuju Gedung LAMR dengan jumlah total ODP sebanyak 110 orang. Mereka terdiri dari 101 laki-laki dan 10 perempuan.

Selain 451 warga yang dikarantina ini, informasi keharusan melakukan karantina mandiri juga disampaikan kepada warga Bengkalis dari Malaysia yang  baru saja tiba di pelabuhan BSL, Jumat siang (27/3/2020) dengan jumlah 172 orang. 

“Hari ini juga mereka diminta untuk menghubungi keluarga masing-masing agar dijemput,” kata  Johan.

Johan mengatakan, kepada Pemerintah Desa juga diinstruksikan untuk tidak menolak kepulangan  warga yang berstatus ODP tersebut. Karena pada dasarnya yang pulang ini kondisinya sehat, namun karena baru pulang dari negara terjangkit maka wajib untuk karantina. 

Dalam karantina mandiri, sambung Johan, warga ODP ini diharuskan untuk menerapkan kegiatan selama karantina selama waktu yang tersisa. Artinya kalau hingga hari ini mereka sudah dikarantina selama 5 hari, maka ada tersisa 9 hari lagi untuk karantina mandiri. 

“Dan selama 9 hari itu mereka wajib mengikuti aturan karantina,” katanya seraya menambahkan kalau saat karantina mereka mengalami demam, pilek, batuk segera menghubungi Puskemas setempat. [rudi]

 

Berita Lainnya

Index