Metroterkini.com - Berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020 dan instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tentang peningkatan kewaspadaan terhadap COVID-19.
Maka dari itu, Bupati Asahan mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat terkait penyebaran COVID-19 pada tanggal 24 Maret 2020, untuk :
1. Tidak panik dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
2. Menjaga stabilitas keamanan dan bijaksana dalam menyikapi informasi yang dapat menimbulkan kerawanan.
3. Tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan banyak orang di tempat umum.
4. Meminimalkan aktifitas di luar rumah.
5. Menghindari kontak fisik (berjabat tangan).
6. Menghindari tempat keramaian.
7. Menjaga tempat kerja dan tempat tinggal agar tetap bersih.
8. Rutin mencuci tangan dengan sabun dan han sanitizer.
9. Menggunakan masker
10. Bila ada anggota keluarga yang batuk, pilek dan sesak nafas, segera ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
11. Mengkonsumsi gizi seimbang, rajin berolahraga dan istirahat yang cukup.
Himbauan tersebut disampaikan Bupati Asahan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan agar dapat disebarluaskan melalui media, Kamis (26/3/2020).
Kemudian, kepada Camat, Lurah/Kepala Desa, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Bupati Asahan meminta agar dapat membantu menyampaikan himbauan pemerintah ini kepada masyarakat. [Tums]