Satpol PP di Asahan Bakal Jaring Anak Sekolah Nongkrong

Satpol PP di Asahan Bakal Jaring Anak Sekolah Nongkrong

Metroterkini.com - Sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Utara nomor: 440/ 2666/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Utara nomor: 812/Satpol PP/2020, maka Satpol PP Kabupaten Asahan menggelar pengawasan dan penertiban patroli wilayah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar menjelaskan kegiatan tersebut untuk mengantisipasi kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi COVID-19 di Kabupaten Asahan, Kamis (19/3/2020).

"Satpol PP Kabupaten Asahan menjaring anak sekolah yang kedapatan lagi berada di warnet dan nongkrong di seputaran Kota Kisaran sebanyak 87 orang", terangnya.

Terhadap anak-anak yang diamankan, Satpol PP Kabupaten Asahan selanjutnya akan memulangkan akan-anak tersebut kepada orang tuanya dan memberikan pemahaman tentang pengawasan semasa belajar dirumah sesuai arahan Kemendikbud RI dan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. [Tums]

Berita Lainnya

Index