Inilah Peran 3 Pengedar Uang Palsu di Tangsel

Inilah Peran 3 Pengedar Uang Palsu di Tangsel

Metroterkini.com - Sebanyak dua orang tersangka dengan inisial AM (61) tahun dan M (45) tahun berhasil diamankan Polresta Tangerang Selatan karena kedapatan mengedarkan uang palsu.

Kasus ini bermula dari Polres Cimahi yang mendapatkan dua orang tersangka yang mengedarkan uang palsu. Kurang bukti, kemudian kasus diserahkan ke Polresta Tangerang Selatan karena transaksi awal uang palsu terjadi di Pondok Aren.

"Kasus ini terjadi di salah satu apartemen di wilayah Kota Tangsel dengan tindak pidana dugaan pemalsuan uang yang dilakukan oleh 3 orang tersangka. Dua berhasil diamankan dan satu orang dengan inisial M (45) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Wakapolres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro, Rabu (12/3/2020).

Hasil dari interogasi dua tersangka, kata Didik, didapat transaksi dilakukan di apartemen di wilayah Bintaro dan penggandaan uang diketahui di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Dari kedua orang tersangka ini, kita berhasil mengamankan barang bukti yaitu uang pecahan 100 ribu palsu itu ada 1 lembar, lalu uang pecahan 100 ribu palsu itu ada 199 lembar, pecahan uang palsu 100 ribu ada 500 lembar yang belum dipotong," ucap Didik.

Didik mengatakan ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, seperti M yang masih DPO berperan sebagai orang yang memberikan print out cetakan uang pecahan 100 ribu rupiah. Sedangkan, AM dan R yang berperan sebagai orang yang menyablon atau yang menyempurnakan pecahan 100 ribu rupiah menjadi mirip dan berbentuk seperti asli.

Kini kedua tersangka akan dijerat dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Uang Palsu) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [sjah]

 

Berita Lainnya

Index