Metroterkini.com - Kapolres Nias Sumatera Utara, AKBP Deni Kurniawan kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nias, menjelaskan peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Siuma Zebua meninggal dunia terjadi pada, Sabtu 22 Ferbuari 2020 lalu, menyerahkan diri.
"Penyerahan diri ketiga tersangka diantar oleh pihak keluarga bersama pengacaranya ke Polsek pada Jumat (7/3/2020)," kata Kapolres Deni Kurniawan. Selasa (10/03/2020)
Ketiga pelaku yang menyerahkan diri yakni Aroo Zebua (62), warga Dusun I, Desa Lasarafaga, Kecamatan Mandrehe Barat. Selanjutnya, Eko Putra Zebua (19), warga Dusun I, Desa Lasarafaga, Kecamatan Mandrehe. Kemudian Yunus Stop alias Yunus (22), warga Desa Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
Sementara tiga orang lainnya yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap Siuma Zebua alias Ama Teli warga Dusun I Desa Lasarafaga, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku ada enam orang, tiga orang lagi yang identitasnya sudah kita kantongi masih buron dan kita harapkan segera menyerahkan diri,” ujar Kapolres Nias.
Sedangkan identitas ketiga pelaku yang masih buron belum dapat dipublikasikan karena polisi masih melakukan pengejaran.
Kapolres Nias menjelaskan, penganiayaan terhadap korban dilakukan karena korban membuat keributan di rumah pelaku AZ alias Ama Salini, yang saat itu sedang berduka atas meninggalnya istri pelaku.
“Karena kesal pelaku ribut, AZ alias Ama Salini langsung memerintahkan pemuda-pemuda yang berada di rumah duka untuk menghajar korban,” jelasnya.
Lokasi kejadian di kediaman AZ alias Ama Salini di Dusun I, Desa Lasarafaga, Kecamatan Mandrehe Barat, korban sempat menjalani perawatan di Puskesmas setempat, namun nyawa korban tidak dapat tertolong karna kehabisan darah dan menghembuskan nafas terakhir.
Dari hasil penyelidikan tersangka Yunus mengambil kayu saat kejadian yang ada dilokasi. "Kayu inilah yang digunakan tersangka memukul kepala bagian belakang korban. Sedangkan tersangka lainnya memukul pakai tangan. ketiga tersangka memiliki hubungan saudara," jelas Deni.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 170 junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. [epianus]